Kaltimku.id, PPU – Pemerintah pusat mengurangi jatah pupuk bersubsidi bagi petani di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dengan hanya memberikan kuota sebesar 30 persen dari kebutuhan pertanian. Jelas, hal itu sangat merugikan petani ditengah kebutuhan guna menunjang hasil panen.
Kuota yang diberikan pemerintah pusat hanya cukup memenuhi kebutuhan lahan pertanian seluas 2 hektar. Sementara lahan garapan petani bisa mencapai 8-12 hektar. Hal itu memaksa petani menggunakan pupuk non subsidi yang harganya jauh di atas pupuk subsidi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Mulyono mengatakan berkurangnya pasokan pupuk subsidi otomatis kebutuhan supply tanam dialihkan ke pupuk non subsidi. Untuk mengatasi kekurangan pupuk subsidi, Distan bakal menyediakan pupuk hayati sebagai pengganti pupuk subsidi.
“Masalah pupuk itu kebijakan pemerintah pusat ya. Jadi kita sosialisasikan terkait kurangnya jatah pupuk subsidi kita ke masyarakat petani,” terang Mulyono, Rabu (14/7/2021).
Dijelaskan Mulyono, tahun 2021 pemerintah daerah mendapatkan jatah 46 ribu kilo atau setara 625 liter pupuk hayati dari Kementerian Pertanian. Nantinya, pupuk hayati tersebut akan disalurkan kepada 219 kelompok tani (poktan) yang ada di wilayah PPU.
“Saat ini masih dalam proses pembagian ke petani. Itungannya itu per hektar. Jadi satu hektar dapat tiga botol pupuk hayati,” ungkapnya.
Disebutkan, pupuk hayati cukup efektif dalam merehabilitasi tanah usai panen. Terlebih, lahan pertanian terus berproduksi akibat para petani yang terus menerus menggarap lahan pertaniannya. Sehingga, penggunaan pupuk hayati dapat memperbaiki unsur hara tanah dan menstabilkan kadar asam.
“Pola tanam yang dilakukan petani kita membuat tanah jenuh karena tidak ada istirahat. Jadi pupuk hayati ini memperbaiki unsur hara dan menaikan kadar asam tanah,” tutupnya.*(adv)