LSM KSPL Temukan Dugaan Galian C di Kelurahan Teritip

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan (LSM KSPL) Kalimantan Timur, menemukan adanya dugaan kegiatan Galian C di kawasan RT. 29, Samping Masjid Jami Nurul Yaqin, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, tanpa memiliki ijin dari Pemkot Balikpapan.

Menurut Ketua LSM KSPL Aslian kepada media ini, Rabu, 21 Desember 2022, temuan ini berdasarkan informasi masyarkat kepada LSM KSPL, untuk itu segera ditindaklanjuti. Menurut warga sekitar, kegiatan ini sudah cukup lama berjalan dan sangat berdampak sekali dengan keamanan lingkungan sekitar. Jika dibiarkan, maka warga sekitar yang akan merasakan dampak dari kegiatan Galian C tersebut.

Bacaan Lainnya
Aslian, Ketua LSM KSPL

Aslian juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, diakuinya bahwa hingga saat ini belum mendapat laporan dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan Balikpapan Timur.

Aslian menambahkan bahwa LSM KSPL bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat. Dengan payung hukum Surat Keputusan Menterti Hukum dan Hak Azasi Manusia, untuk menjalankan fungsi kontrol di lapangan. Juga merespon segala bentuk laporan maupun aspirasi dari masyarkat.

Sementara itu menindaklanjuti laporan masyarakat Kasi Penegakan Pol PP Kota Balikpapan Yuli Rulita bersama anggota langsung mengecek lokasi yang dimaksud. Menurutnya Retribusi ada, tapi masih menunggu koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan. Untuk sementara diminta tidak melakukan kegiatan sebelum memiliki perijinan yang telah ditentukan.

Sampai berita ini ditayangkan, Lurah Teritip Muhammad Fajar saat dikonfirmasi media ini baik melalui telepon seluler maupun pesan singkat, tidak merespon sama sekali.*

Jurnalis: edy

Pos terkait