Pasca PPU Ditetapkan IKN, Tanah ‘Zombie’ Bermunculan

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, YF. Tri Joko mengakui banyak kasus gugatan atas tanah ‘zombie’ sejak penetapan IKN
Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, YF. Tri Joko mengakui banyak kasus gugatan atas tanah ‘zombie’ sejak penetapan IKN

Kaltimku.id, PPU – Presiden Joko Widodo pada akhir Agustus 2019 telah menetapkan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai lokasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru.  Setelah penetapan itu, kasus jual beli tanah mulai marak. Terutama di wilayah Kecamatan Sepaku yang menjadi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Tidak hanya jual beli tanah, kasus gugatan pertanahan pun mulai bermunculan.

Upaya mengantisipasi aksi ‘borong’ tanah sudah dilakukan pemerintah daerah. Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM) mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2019, tentang pengendalian dan pengawasan jual beli tanah. Tujuanya memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Meski ada larangan, namun kegiatan transaksi jual beli tanah tetap ada. Bahkan, kasus gugattan atas tanah ‘zombie’ banyak bermunculan, khususnya di wilayah yang berdekatan dengan lokasi IKN.

“Terutama di wilayah terdampak IKN itu di daerah Sepaku, banyak bermunculan tanah zombie,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, YF. Tri Joko, Sabtu (4/12/2021).

Dijelaskan Tri Joko, tanah ‘zombie’ adalah tanah yang tidak memiliki legalitas kemudian oleh masyarakat dihidupkan kembali setelah adanya IKN. Dari status tanah yang awalnya tidak jelas, sejak tahun 2020 lalu, banyak masyarakat yang mengklaim.

Sepanjang tahun lalu, Pengadilan Negeri Penajam menerima 60 perkara gugatan lahan. Sebagian besar lahan yang menjadi obyek gugatan berada di wilayah IKN atau di sekitar wilayah Sepaku. Padahal, kondisi itu belum pernah terjadi sebelum adanya penetapan IKN.

Meski demikian, kasus gugatan atas tanah ‘zombie’ menurun di tahun 2021. Hingga akhir November kemarin, kasus gugatan obyek tanah hanya sebanyak lima perkara. Tiga perkara diantaranya sudah diputus oleh pihak Pengadilan Negeri.

“Kemarin di wilayah Sepaku kita ada lakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Intinya dengan adanya IKN, berdampak signifikan pada kasus pertanahan di PPU,” pungkas Tri Joko.*

Editor: Hary T BS

 

Pos terkait