Kaltimku.id, PPU – Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021, dihelat 12 hari lagi atau 15 Desember. Pilkades Serentak ketiga ini, digelar ditengah situasi pandemi Covid-19 dan 14 desa menjadi peserta Pilkades Serentak tahun ini.
Kendati dilaksanakan dalam kondisi pandemi, proses pemilihan kepala desa tetap berjalan. Begitu pula kegiatan kampanye dalam rangka menjaring suara, diperbolehkan. Jadwal kampanye calon kepala desa ditetapkan selama tiga hari, mulai dari 9-11 Desember. Hal itu mengacu dari status PPKM Kabupaten PPU yang saat ini berada di level 2.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait, kampanye dengan mengundang massa dibolehkan,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Nurbayah usai menggelar rakor bersama panitia Pilkades, Kamis (2/11/2021).
Kegiatan kampanye dalam rangka menarik simpati pemilih, diperbolehkan menggunakan metode daring maupun secara langsung atau tatap muka. Khusus kampanye tatap muka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Panitia juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan hingga masker di lokasi kampanye.
Selain itu, jumlah massa dalam kegiatan kampanye dibatasi maksimal 50 orang. Hal itu guna menghindari resiko penyebaran Covid-19.
“Peserta kampanye wajib menjalankan prokes dan dibatasi tidak lebih 50 orang peserta. Jadwal kampanye diatur oleh masing-masing panitia kecamatan,” jelas Nurbayah.
Dalam pelaksanaan kampanye, Nurbayah menegaskan calon kepala desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan calon lain, seperti black campaign, melakukan provokasi, menyebarkan hoaks, SARA yang dapat mengganggu kondusifitas.*
Editor: Hary T BS