Pemkab PPU Kembali Berlakukan WFH

kantor bupati PPU (Ist)
kantor bupati PPU (Ist)

Kaltimku.id, PPU – Melonjaknya kasus penyebaran virus corona  Covid-19 membuat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur  kembali menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kembali berlaku mulai 3 – 20 Juli 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah PPU, Muliadi mengatakan, pemberlakuan WFH bagi ASN guna menekan angka penyebaran Covid-19 di lingkup pemerintahan daerah, lantaran kasus penyebaran Covid di wilayah PPU, meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

Bacaan Lainnya

“Penerapan WFH bagi ASN, juga berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan sebagai upaya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19,” kata Muliadi, Jumat, 2 Juni 2021.

Dari instruksi tersebut, kemudian pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran nomor 061.2/835/TU-Pimp/039/Ortal tentang Pemberlakuan Tugas Kedinasan di Rumah (WFH). Surat edaran itu mengacu dari surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah sebelumnya pada 25 Agustus 2020.

Penerapan sistem kerja dari rumah tidak berlaku 100 persen, dan kehadiran pegawai diatur secara bergiliran. Dimana, ketentuan pembatasan jumlah pegawai WFH sebanyak 75 persen dan 25 persen berdinas di kantor (WFO).

“Tidak berlaku seluruhnya, untuk mengakomodir pelayanan kepada masyarakat. Prosedurnya diatur oleh pimpinan dinas masing-masing,” tutur Muliadi.

Kebijakan memberlakukan WFH tidak ditujukan bagi seluruh instansi pemerintah daerah. SKPD yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menerapkan WFO. Tiga instansi yang tidak menerapkan WFH, yakni Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung (RAPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Puskesmas.

“Bagi dinas yang bersentuhan langsung kepada masyarakat tetap menerapkan WFO,” imbuhnya.

Untuk kepala dinas setingkat eselon II dan administrator atau eselon III wajib berkantor. Perjalanan dinas ke luar daerah maupun kunjungan juga dibatasi. Selain itu, ASN yang telah melakukan perjalanan dinas luar provinsi wajib menyertakan hasil rapid antigen ke masing-masing pimpinan OPD.*(adv)

Pos terkait