Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Arief Agung mengungkapkan, proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi masih tertahan di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Iya, Raperda Transportasi yang turut memuat aturan tentang kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan pribadi masih belum ada kejelasannya hingga saat ini,” ujar Andi Arif Agung, Senin (22/8/2022) kepada awak media.
Andi Arif Agung yang karib disapa A3, menuturkan jika hasil pembahasan Raperda tersebut telah diserahkan ke Bagian Hukum Pemprov Kaltim sejak awal tahun 2022.
“Pembahasan Raperda transportasi ini sebenarnya sudah diselesaikan pada awal tahun 2022 ini dan saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari Provinsi,” lanjut A3.
Raperda Transportasi, sebut politikus Partai Golkar, itu merupakan inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan. Setelah melalui pembahasan tingkat pertama di dewan, Raperda diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan evaluasi pada tataran isi sebelum disahkan.
Hanya saja sampai dengan proses tersebut, belum ada informasi lebih lanjut dari Bagian Hukum Pemprov Kaltim. Bapemperda pun mendesak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan untuk mengecek kembali status Raperda Transportasi ke Bagian Hukum Pemprov Kaltim.
“Kita meminta bantuan Bagian Hukum Pemerintah Kota untuk melakukan komunikasi ke Pemprov Kaltim, agar kita segera mengetahui apa kendalanya hingga sampai saat ini belum ada kepastiannya,” pungkas dia.*