Penjualan Pakaian Bekas Impor Marak di Kota Balikpapan, Hatta: Merugikan Industri Garmen

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Masih menjamurnya penjualan pakaian bekas impor atau juga dikenal sebagai ‘cakar‘ di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), padahal itu melanggar peraturan dan mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan. Menjadi perhatian serius anggota DPRD Kota Balikpapan Capt M Hatta Umar.

Hatta Umar menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk harus dimusnahkan. Disesuaikan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Bacaan Lainnya

Pakaian bekas impor yang masuk ke pelabuhan, sebut dia, harus ditutup. Sebab, jalurnya tidak masuk lewat pintu resmi sehingga hitungannya adalah barang ilegal.

Serunya berburu pakaian bekas impor atau cakar

“Tentu saja ini sangat merugikan industri garmen. Lain halnya jika disertai pajak tidak masalah, tetapi jika ilegal sangat merugikan,” kata Hatta Umar kepada awak media di ruang kerja Komisi II DPRD Kota Balikpapan pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Pria yang akrab disapa Hatta, itu menekankan seharusnya pemerintah memberantasnya, agar masyarakat lebih mencintai produk-produk Indonesia sehingga UMKM garmen lebih maju dan dikenal.

“Jangan hanya menutup tokonya, itu tak berdampak. Tetapi pelakunya yang harus diberantas, dan ini memang perlu pengawasan karena kita tidak tahu mereka beli lewat mana saja. Saya sepakat jika pemerintah menutupnya,” tegas dia.

Dirinya juga menyarankan kepada pemerintah agar memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait pelarangan jual beli barang bekas ilegal yang merugikan masyarakat.

”Ini tidak menghasilkan devisa, kecuali jika secara resmi tidak masalah karena pajak diterima, apalagi saat ini kita mengejar target pajak, dengan banyaknya pajak yang dihasilkan pembangunan semakin lancar,” pungkas politikus kelahiran tahun 1962 dari Fraksi Perindo tersebut.*

Pos terkait