Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Payung hukum tentang Kepemudaan telah diketuk palu oleh DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan tersebut mewajibkan seluruh organisasi kepemudaan di Kota Balikpapan wajib merombak susunan pengurusnya.
Kewajiban tersebut merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2009 yang menjadi dasar penetapan perda, di mana usia pengurus organisasi pemuda berada pada rentang 16 hingga 30 tahun.
Syukri Wahid, anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Balikpapan menegaskan, adanya payung hukum ini merupakan bentuk pendampingan pemerintah terhadap para pemuda.
“Karena itu, organisasi kepemudaan (OKP) setempat harus bisa menyesuaikan diri dengan aturan itu. Terutama soal usia pengurus yang harus di bawah 30 tahun,” ungkap Syukri Wahid kepada awak media, Senin, 25 Oktober 2021.
Jadi OKP yang ada di KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia), lanjut Syukri, wajib mematuhi aturan ini. Kalau masih ada yang 40 tahun, maka tidak bisa terdaftar di dinas pemuda. Mereka terdaftarnya di kantor kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).
Syukri menuturkan para pengurus OKP mendapatkan waktu perbaikan kepengurusan hingga enam bulan ke depan. Jika AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) sesuai UU ini, maka bisa terverifikasi sebagai organisasi kepemudaan yang terdaftar di Kota Balikpapan. Sedangkan yang tidak memenuhi standar ini, bukan termasuk organisasi pemuda.
“Misalkan tahun depan, KNPI pengurusnya harus di bawah 30 tahun. Kalau ingin menjadi disebut organisasi kepemudaan. Tapi sebenarnya tanpa perda ini-kan sudah ada undang-undangnya. Jadi semua wajib tunduk terhadap aturan itu,” Syukri kembali menegaskan.
Bagi OKP yang tidak mematuhi aturan ini, menurut Politikus PKS itu, tidak bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari dinas pemuda dan olahraga.
“Karena bansos mensyaratkan OKP mematuhi batasan usia sesuai undang-undang yang berlaku. Nanti akan ada verifikasi. Kalau ada ketemu pengurusnya usia 40 tahun otomatis tidak bisa,” tutup Syukri.*
Wartawan: Ariel S