Syukri Wahid Akui Di Sidang Partainya, tapi Bantah Tuduhan Ikuti Munas atau Rakornas Partai Gelora

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Kabar di sidangnya empat anggota DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sempat santer terdengar di kalangan awak media, salah satunya menyebut nama Syukri Wahid.

Syukri Wahid pun memberikan keterangan resmi di hadapan awak media, membenarkan jika dirinya memang telah di sidang partai pada Minggu (10/10/2021) lalu di Kantor DPD PKS Balikpapan, Jalan Ruhui Rahayu No. 120, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Bacaan Lainnya

“Selama ini saya tertutup dan hari ini saya sampaikan benar, kalau saya sekarang ini sedang menjalani persidangan di mahkamah partai,” ujarnya, Senin (25/10/2021).

Syukri mengatakan dalam persidangan tersebut dirinya sudah menjalani sidang pertama yaitu penyampaian tuntutan dan dakwaan, yakni pemberhentian tidak terhormat sebagai anggota partai dan anggota DPRD Kota Balikpapan.

Sidang yang dijalani dirinya, lanjut Syukri Wahid, merupakan sidang yang begitu singkat. Karena, bulan depan atau 7 November 2021, dirinya akan menjalani sidang penyampaian putusan.

“Saya juga baru mengetahui jika ada sidang mekanismenya sesingkat itu,” ucapnya heran.

Politikus PKS terebut mengatakan, sidang yang akan dijalani nantinya hanya berupa penyampaian eksepsi (penolakan) secara tertulis dan sudah disampaikan dirinya. “Intinya dalam eksepsi yang disampaikan, saya mengajukan keberatan,” tegasnya.

Syukri menjelaskan alasan dirinya di sidang mahkamah partai karena dianggap melawan perintah partai berkenaan dengan instruksi Ketua DPD PKS Balikpapan tentang jumlah Hewan Qurban yang diserahkan saat Hari Raya Idul Adha.

“Jadi instruksinya harus 2 ekor sapi, akan tetapi saya hanya menyerahkan 1 ekor sapi, tapi disini bukan saya saja yang menyerahkan 1 ekor sapi, tapi ada kader lain yang hanya menyerahkan 1 ekor sapi, tapi kenapa hanya saja yang dipanggil,” bebernya.

Selain itu, tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya yakni melawan perintah partai berkaitan dengan susunan fraksi di tahun 2019.

“Makanya saat itu PKS sempat terjadi selisih paham, tapi disitu saya hanya ingin mengembalikan PKS pada jalur yang seharusnya,” jelasnya.

Kemudian, Syukri dituduh menghadiri kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) partai Gelora melalui aplikasi Zoom.

“Jadi ada bukti screnshoot saya mengikuti Munas partai Gelora melalui zoom, sementara partai Gelora sendiri belum pernah melaksanakan Munas, dan ini tentu saja tuduhan yang sangat keji,” terangnya.

“Setelah dituduhkan menghadiri Munas partai Gelora, ternyata berubah lagi menjadi Rakornas partai Gelora, sedangkan partai Gelora belum pernah melaksanakan Munas dan Rakornas,” tambahnya.

Syukri mengatakan akan melaporkan atas tuduhan tersebut, karena dirinya tidak merasa menghadiri baik Munas atau Rakornas yang diselenggarakan partai Gelora.

“Bukti screenshot itu, saya sedang menghadiri ceramah Ustadz Anis Matta tentang Pandemi dengan Penguasa. Dan memang Anis Matta Ketua Umum partai Gelora,” ungkapnya.

“Sekarang saya tanya, kalau Yusril Ihza Mahendra mengadakan ceramah tentang tata hukum negara dan saya mengikuti, apakah secara otomatis saya langsung masuk dan menjadi anggota partai Bulan Bintang milik Pak Yusril…, kan tidak seperti itu,” ucapnya.

Dalam laporan terhadap dirinya, Syukri dilaporkan telah mendaftarkan diri ke partai Golkar saat Pilkada Wali Kota saat itu.

“Kalau laporan saya mendaftar ke partai Golkar sebagai Bacalon Wali Kota saat itu benar, saya memang akui saya mendaftar ke Golkar,” tutupnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait