Petugas Pengangkut Libur, Masyarakat Diminta Simpan Sampah di Rumah Saat Lebaran

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU Tita Deritayati mengimbau masyarakat tidak membuang sampah ke TPS selama libur lebaran
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU Tita Deritayati mengimbau masyarakat tidak membuang sampah ke TPS selama libur lebaran

Kaltimku.id, PPUDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) meminta masyarakat tidak membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) selama libur Lebaran 13-14 Mei. Sebab, petugas pengangkutan tidak bekerja saat libur Idul Fitri 1442 Hijriah tersebut.

Kepala DLH Kabupaten PPU, Tita Deritayati mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Waktu Pembuangan Sampah di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Bacaan Lainnya

“Kami imbau masyarakat PPU tidak membuang sampah ke TPS di dua hari libur Lebaran. Untuk sementara ya disimpan dulu di rumah,” kata Tita, Selasa (11/5/2021).

Imbauan tidak melakukan pembuangan sampah ke TPS, dikarenakan para petugas kebersihan maupun pengangkutan juga diliburkan karena  merayakan Idul Fitri. Para petugas pengangkut terakhir bekerja pada 12 Mei, dengan waktu terbatas dari pukul 07.00-12.00 Wita.

“Untuk memberikan waktu para tenaga pengangkut sampah, yang juga berlebaran. Karena mereka juga rata-rata muslim,” paparnya.

Jadwal pengangkutan sampah oleh petugas kebersihan akan kembali pada 15 Mei. Langkah itu untuk menjaga situasi sampah agar tidak membludak hingga tercecer ke badan jalan. Pasca dua hari libur lebaran masyarakat bisa kembali membuang sampah ke TPS terdekat.

Jumlah petugas pengangkut sampah sendiri sebanyak 125 orang serta terbagi di empat kecamatan dengan jumlah armada yang dijalankan sebanyak 14 orang.

“Hal ini juga sebagai upaya sosialisasi. Agar warga menaati kebijakan untuk membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan. Dan juga ada kepedulian serta peran serta masyarakat dalam mengatur jam pembuangan sampahnya. Masalah sampah adalah masalah kita bersama,” pungkas Deritayati.*(adv)

Editor: Herry T BS

 

Pos terkait