Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Tindak kejahatan di perairan Kalimantan Timur (Kaltim) seperti penjarahan barang dan tali kapal atau tali tros masih kerap terjadi menimpa kapal-kapal asing yang sedang bersandar di pelabuhan.
Namun dalam kurun waktu sepanjang tahun 2020 lalu, jajaran Polda Kaltim berhasil mengamankan 5 orang pencuri tali kapal.
Tali tros memang tergolong barang yang mahal. Harganya mencapai puluhan juta rupiah dan itu memang sangat menggiurkan bagi para bajing loncat pencuri tali kapal.
Mereka yang diringkus adalah Nasaruddin alias Asrul Bin Mansur (36), Kamaluddin Bin Tahere (33), Iskandar Bin Alimudin (30), Brama Bin Sudirman (22) dan Marito Gonsalves anak dari Lukas Lelo Bere (25).
Barang bukti diantaranya tali kapal sekitar 200 meter dengan lebar 1 inchi. Harganya ditaksir sekitar 40 juta.
Dalam melakukan aksinya, komplotan bajing loncat ini mendekati kapal sasarannya dengan perahu. Mereka berbagi tugas, ada yang mengemudikan perahu mereka dan ada yang naik ke kapal melalui tali jangkar dan masuk lewat jangkar.
“Tali kapal memang tergolong barang yang mahal, harganya mencapai puluhan juta untuk tali yang masih baru,” ungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, belum lama ini.
Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.*