Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerbitkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) jenis paspor biasa non elektronik 48 halaman dan paspor biasa elektronik 48 halaman sepanjang tahun 2020 lalu.
Paspor biasa non elektronik 48 halaman sebanyak 5732 paspor dan 1036 paspor biasa elektronik dengan jumlah halaman yang sama.
“Layanan Paspor Simpatik selama tahun 2020 juga telah digelar sebanyak tujuh kegiatan. Ya, dimasa pandemic, Direktorat Imigrasi berinovasi memberikan pelayanan Eazy Passport yang telah dilaksanakan tujuh kali,” jelas Humas Imigrasi Balikpapan Ali Husni, belum lama ini.
Eazy Passport merupakan pelayanan secara kolektif bagi perkantoran, baik pemerintah/swasta dan juga umum. Pengajuannya dengan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala kantor Imigrasi, dengan jumlah pemohon minimal 10 orang.
Selama kurun waktu 2020 lalu, Imigrasi Kelas I Balikpapan telah melakukan pemeriksaan Keimigrasian di TPI Bandar Udara Internasional SAMS Sepinggan kepada penumpang dan kru (WNI-WNA) yang mencapai 5456 orang pada kedatangan dan 4630 orang pada keberangkatan.
“Tapi sejak Maret 2020 sampai sekarang penerbangan internasional tidak beroperasi,” jelas Ali Husni.