Tahun 2020, DPRD Kota Balikpapan Sahkan Beberapa Perda

dprd kota balikpapan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Sedikitnya ada 7 Peraturan Daerah (Perda) dituntaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ada sebanyak 7 Perda yang disahkan sepanjang tahun 2020.

Bacaan Lainnya
Andi Arief Agung
Foto: Andi Arief Agung ( ariel, kaltimku )

“Di tahun 2020 Bapemperda DPRD Kota Balikpapan sudah mengesahkan sedikitnya 7 Perda, dimana perda tersebut diluar dari Perda reguler,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Andi Arief Agung.

Perda reguler, sebut A3, panggilan akrab Arief, diantaranya Perda Pertanggung Jawaban (LPj) yakni laporan keterangan walikota terkait APBD sebelumnya, yakni APBD 2019 dan Perda APBD 2020, Perda APBD Perubahan 2020 dan Perda APBD 2021.

“Perda tersebut diluar dari propemperda yaitu perda reguler,” A3 menegaskan di ruang kerjanya DPRD Balikpapan, Kamis (7/1/2021).

Dari 19 Propemperda di tahun 2020 ada sebanyak 11 Raperda yang masuk dalam pembahasan, hingga akhirnya ada 7 Perda yang disahkan diantaranya :

  • Perda Penebangan Pohon
  • Perda Pajak Online
  • Perda Penanggulangan Kemiskinan
  • Perda Perlindungan Anak
  • Perda Perubahan dari Perda No 2 Tahun 2006/2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
  • Perda tentang Perusda PDAM menjadi Perumda
  •  Perda tentang Penyertaan Modal PDAM

Nantinya dari ketujuh Perda yang sudah disahkan akan pergunakan menjadi peraturan untuk daerah yang nantinya akan dilakukan sosialisasi.

Selanjutnya, Perda tersebut akan dijalankan oleh instansi-instansi pemerintahan sebagai leading sektor. Dalam pelaksanaannya di masing-masing OPD memiliki mitra, yakni DPRD di setiap Komisi yang membidangi masing-masing OPD tersebut.*

Pos terkait