Kaltimku.id, SAMARINDA – Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Satreskoba Polresta Samarinda, berhasil membekuk 7 pengedar narkoba jenis sabu dalam waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Namun, kasus peredaran barang haram itu terjadi di wilayah hukum Kota Samarinda.
Dari tujuh pelaku yang tiga diantaranya adalah wanita itu, dirampas 1.009,25 gram atau sekitar 1 kilogram lebih. Tidak hanya serbuk haram yang berhasil diamankan petugas, tapi ada benda-benda lainnya yang ikut diambil untuk dijadikan barang bukti (BB).
“Kami masih akan kembangkan lagi,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, ditemani Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena, Kamis (18/2/21).
Ketujuh pelaku hasil penangkapan sejak Januari – Februari 2021 itu, terjadi pada 28 Januari 2021, tersangkanya berinisial “H” yang ditangkap di Jalan Banggeris, Lapangan Parkir Futsal, Kelurahan Teluk Lerong Sungai Kunjang. Petugas merampas sabu seberat 20,23 gram.
Pada hari yang sama, Satreskoba Polresta Samarinda menangkap “HM” di pinggir Jalan Teuku Umar Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang. Sabu yang diambil petugas seberat 47,05 gram.
Sekitar 20 hari kemudian atau pada 8 Februari, petugas menangkap 3 tersangka berinisial “D”, “S” dan “H”. Ketiganya diringkus di Jalan Poros Samarinda – Bontang, Kelurahan Sungai Siring Samarinda Utara, bersama barang bukti tujuh poket sabu seberat 358,03 gram.
Kurang lebih seminggu kemudian tepatnya pada 15 Februari 2021, Satreskoba meringkus seorang wanita berinisial “RK”, di Jalan Senyiur 2 RT 06 Kelurahan Lok Bahu Sungai Kunjang. Barang bukti yang dirampas 10 poket sabu seberat 504 gram.
Dua hari kemudian atau pada 17 Februari petugas berhasil menciduk seorang wanita berinisial “AT” di Jalan Gatot Subroto Gang Masjid, Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir. Dalam penangkapan terakhir ini Satreskoba Polresta Samarinda menyita 115 poket kecil siap edar dengan berat keseluruhan 79,94 gram.
“Jadi, mereka yang kami amankan semua ini merupakan pengedar. Mereka bukan satu jaringan,” timpal Andhika Darma Sena.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara Maksimal Hukuman Seumur Hidup.
Hingga saat ini Polresta Samarinda masih terus melakukan pengembangan terkait dengan ketujuh tersangka tersebut.*