Polda Kaltim Tegaskan, Ormas Apapun Jangan Lakukan Pelanggaran Hukum

Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat konferensi pers

Kaltimku.id, BALIKPAPAN –  Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) PP dan LMP terhadap seorang karyawan PT Petronesia langsung ditangani oleh pihak Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Sehubungan kasus tersebut, Polda Kaltim menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus penganiayaan/aksi premanisme itu, Jumat (30/4/2021).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH, menjelaskan bahwa dua oknum ormas diamankan pihak kepolisian Polres Penajam Paser Utara, Kaltim. Mereka adalah NS (42) anggota ormas PP PPU dan AN (47) yang tidak lain ketua dari Ormas LMP PPU.

“Motif dan tindakan anggota ormas tersebut tidak lain adalah terkait kegiatan proyek pekerjaan yang sedang dijalankan oleh PT Petronesia di Kelurahan Lawe-lawe,” terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana dalam Konferensi Pers.

Korban, kata Kombes Ade Yaya Suryana, dibawa paksa ke Markas Ormas tersebut dengan cara ditarik baju dan juga membawa dua buah laptop milik karyawan Petronesia.

Selain menangkap dua oknum  tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penganiayaan dan barang lainnya. Seperti, 1 buah helm warna putih, 1 buah meja plastik, pecahan kaca, 1 lembar baju proyek korban, 1 lembar kain potongan baju korban, 1 buah pulpen dan 1 buah masker.

“Apa yang dilakukan para pelaku terhadap seorang karyawan tersebut  merupakan tindak premanisme yang berkedok sebagai ormas,” tegas Kombes Ade Yaya Suryana.

“Karena cukup bukti atas perbuatan dua oknum ormas tersebut, terhitung mulai tanggal 28 April 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya.

Kombes Pol Ade Yaya melanjutkan, bahwa terhadap sekelompok orang yang melakukan rencana pembebasan telah diamankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Kaltim kurang lebih sekitar 16 orang oleh Subdit Jatanras Polda Kaltim untuk dilakukan proses penegakan hukum. Salah satunya terkait membawa sajam (senjata tajam).

“Kami mengimbau kepada masyrakat agar tidak terpancing terhadap isu yang berkembang. Percayakan pada kepolisian. Kami juga tegaskan kepada ormas apapun untuk tidak melakukan yang melanggar hukum. Jika dilakukan, Polri akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait