Polsek Samarinda Seberang Ciduk Komplotan Curanmor

Pelaku dan barang bukti mobil disita petugas. (Foto : Polres Samarinda)

Kaltimku.id, SAMARINDA – Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya yang bertugas di Polsek Samarinda Seberang berhasil menciduk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan ini mencuri sebuah mobil dan 1 unit motor.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, ketiga pelaku itu salah seorang diantaranya adalah wanita, berinitial “M”. Sedangkan dua pelaku lainnya pria, yakni “MR” dan “MA”.

Bacaan Lainnya

Dalam jumpa wartawan diungkap, pada Sabtu 5 Desember 2020 lalu telah terjadi peristiwa pencurian 1 unit mobil Toyota Agya di Jalan Rukun RT 11 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

“Berbekal dasar dari pengaduan tersebut, unit Lidik Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan bersama tim.” Ujar Kabid Humas Ade Yaya Suryana.

Berdasarkan data dan fakta yang didapat di lapangan, Unit Sidik yang di komandoi Aiptu PJ Agung N melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang akhirnya mengamankan pelaku pencurian yakni “MR” di Balikpapan. Dari “nyanyian” “MR” diperoleh keterangan bahwa ketika melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan “MA” dan seorang wanita (M).

Menurut keterangan pelaku saat diperiksa menjelaskan kalau mobil curiannya sudah dijual di Desa Kepayang, Batu Licin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Berkat koordinasi dan kerjasama yang baik, mobil tersebut akhirnya berhasil dibawa kembali ke Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, bukan hanya mobil yang dicuri tapi juga motor. Ketiga pelaku itu sebelumnya juga nekat mencuri sebuah motor Honda Beat warna Pink di bilangan Jalan KH Harun Nafsih Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir, Kukar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR ditahan di Rutan Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Sedang dua lainnya “MA” dan “M”di Polsek Samarinda Seberang.

Polsek Samarinda Seberang mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Toyota Agya, 1 unit motor Honda Beat, selembar kaos Volcom, sebuah HP Iphone 7 warna hitam.

Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*

Pos terkait