Kaltimku.id, KUTIM – Jajaran Operasional Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), membekuk seseorang bernitial “S” yang diduga kuat pemilik narkoba jenis sabu seberat 1,44 gram.
Pelaku, kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, ditangkap jajaran Opsnal Sat Resnarkoba, atas informasi masyarakat. Dari tangannya disita 1,44 gram sabu yang disebunyikan di dalam bungkus rokok.
Serbuk haram yang dikemas dalam dua poket itu disita petugas usai penangkapan di Jalan Poros Batu Balai – Long Mesangat Desa Batu Balai Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur. Lelaki berusia 35 tahun itu dibekuk pada malam hari sekitar pukul 21.00.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Batu Balai Kecamatan Muara Bengkal, terjadi transaksi narkotika. Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku kami ringkus malam hari pukul 21.00 wita di Pinggir Jalan Poros Batu Balai – Long Mesangat,” jelas Kabid Humas Ade Yaya Suryana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pemilik sabu dibawa ke Mako Polsek Muara Bengkal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*