Saat NA Isi Premium di Tepi Jalan, Tasnya Disikat Jambret

Tersangka jambret EW mengenakan baju orange diapit petugas. (Foto: Ariel/Kaltimku.id)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN NA (27), sama sekali tak menduga saat sedang mengisi premium (Bahan Bakar Minyak) motornya di pedagang eceran tepi jalan di kawasan Jl. Mekar Sari, Gunung Sari ilir, Balikpapan Kota, Senin (18/1/2021), pukul 14.32 Wita, tas warna hitam miliknya disikat seorang pria yang mengendari kendaraan  sepeda motor matic. Tas tersebut berisikan emas seberat 9,4 gram dan uang tunai 50 ribu rupiah. Kejadian itu berlangsung cukup cepat, dan pelaku sempat kabur, tapi berhasil dikejar warga dan diamankan di kawasan Pasar Baru, Balikpapan Kota, dekat Kantor BPJS Kesehatan.

Aksi tindak pencurian (jambret) dengan kekerasan itu dilakukan tersangka EW (44) yang sudah diamankan pihak Polresta Balikpapan.  “Pelaku melakukan aksinya saat korbannya, NA sedang isi premium motornya di kawasan Jalan Mekar Sari,” jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK, Rabu (20/1/2021). Namun hanya beberapa saat waktunya, EW berhasil dibekuk karena saat kejadian tim dari Polresta Kepolisian Polresta Balikpapan berada di sekitar lokasi. Tersangka pun langsung digiring  ke Mapolresta Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Agus Arif Wijayanto juga mengungkapkan, pelaku EW membawa senjata tajam (sajam) dan sebotol minuman keras (miras) yang disimpan di dalam jok motornya, matic biru dengan Nomor Polisi (Nopol) KT 4607 LR. Tersangka yang melakukan aksinya seorang diri, sudah melakukan aksinya di beberapa titik di Kota Balikpapan, seperti Jalan Banjar, depan Hotel Menara Bahtera, Pasar Baru dan kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersangka EW dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.*

Pos terkait