Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Ketukan palu ketua majelis hakim Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup bagi Praka M Abdul Muthalib (MAM) dan pidana tambahan dipecat dari dinasnya, Selasa (23/11/2021).
Praka MAM terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Riski Ramadhini alias Kiki, pacarnya pada 1 Maret 2021 silam.
Humas Pengadilan Militer I-07 Mayor CHK Tatang Sudjana Krida mengatakan, setelah menghabisi nyawa Riski Ramadhini, yang tak lain adalah kekasihnya, Praka MAM berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti, seperti handphone korban, baju korban dan menghapus nomor mesin dan rangka sepeda motor korban.
“Terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan serta pasal 221 mengenai mempersulit penyelidikan dengan merusak, menghilangkan barang bukti,” terang Mayor CHK Tatang Sujana Krida.
Menanggapi vonis ini, Kuswanto, ayah mendiang Riski Ramadhini mengaku menerima putusan tersebut. “Iya, kami terima keputusan majelis hakim. Kalau setimpal tentu belum, karena anak kami tidak bisa kembali,” kata Kuswanto, usai mengikuti jalannya persidangan dengan mata yang masih mengandung kepedihan.
Sementara Praka MAM dalam sidang mengaku akan mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau melakukan banding. Dia diberi waktu selama tujuh hari sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.
Sidang pembacaan putusan kemarin dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Setyanto Hutomo dengan anggota Mayor CKH Tatang Sudjana Krida dan Hakim Mayor CKH Hadiriyanto.
Diberitakan sebelumnya, Riski Ramadhini dikabarkan menghilang pada 1 Maret 2021, dan ditemukan dalam kondisi memilukan, tewas dalam kondisi sulit dikenali karena jenazahnya tinggal berupa tulang belulang di Jalan Transad Km 8 tembusan TPA Manggar, Balikpapan Utara, Selasa (13/4).
Sebelum menghilang, korban berpamitan kepada orangtuanya ingin pergi ke kawasan Manggar untuk mengambil baju Persit yang akan digunakan untuk foto pre-wedding bersama pelaku. Saat itu ia menaiki sepeda motor Honda Beat KT 4767 ZM.
Bukannya foto bersama, Riski dihabisi secara keji oleh MAM. Mayatnya lalu ditinggal di semak-semak di sekitar Jalan Transad.*
Wartawan: Ariel S