Purnomo: Warga Balikpapan yang Belum Nikmati BPJS Kesehatan Kelas 3 Gratis, Tanyakan ke Pihak BPJS

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menikmati BPJS Kesehatan Kelas III secara gratis sejak 1 Oktober 2021 lalu. Namun, masih ada warga yang mempertanyakan seperti apa cara untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan gratis dari Pemerintah tersebut.

Selain itu warga juga mempertanyakan bagaimana cara bisa mendapatkan pemberitahuan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatannya yang jika diindahkan peserta akan dikenakan sanksi pemutusan manfaat dari BPJS Kesehatan yang dimiliki.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Balikpapan Purnomo, Sabtu (23/10/2021) mengatakan apa yang dialami sebagian warga Balikpapan terjadi dikarenakan beberapa faktor, yakni kartu peserta nonaktif atau dinonaktifkan karena ada tunggakan dan sebab lainnya.

Karena terhitung sejak 1 Oktober lalu iuran BPJS Kesehatan gratis secara otomatis diberlakukan dan bisa dinikmati peserta kelas 3 sesuai persyaratan. Seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Namun ada kendala lainnya juga seperti pendaftar baru kelas 3 atau migrasi dari semula pekerja yang dibiayai perusahaan diubah menjadi mandiri.

Purnomo meminta, agar warga yang masih terkendala dan belum mendapatkan manfaat dari program BPJS gratis bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk menanyakan masalahnya.

“Kalau peserta yang baru mau masuk BPJS Kesehatan Kelas III laporannya ke Kelurahan, nantinya pihak kelurahan yang akan melakukan verifikasi, namun jika sudah terdaftar pada BPJS Kesehatan Kelas III, lalu ada masalah, silahkan langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan,” imbuh dia.

Karena, pemutakhiran data yang sudah ada, kemudian datanya tidak aktif semua akan terlihat dari database yang dimilik BPJS Kesehatan. “Apakah karena tunggakan, apa karena datanya ganda, baik itu ganda identik atau ganda semantik,” jelasnya.

“Kalau yang peserta mandiri, harus di migrasi dulu dengan mendatangi BPJS Kesehatan, karena peserta mandiri tidak bisa langsung secara otomatis,” tuntas Purnomo.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait