Ruko Mewah di Kawasan Hijau Perumahan Grand City, Warga Terjepit

Ketua Komisi III Alwi Al Qadri (kiri) dan Ketua RT.42, H Sapuan (tengah) dan paling kanan Syarifuddin Oddang. (Foto: Hary)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Tebaran rumah toko (Ruko) mewah di kawasan lingkungan perumahan Grand City, Graha Indah, Jalan MT Haryono, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur ditengarai berdiri di kawasan hijau (buffer zone) atau kawasan penyangga yang lahannya tidak dibangun dan dibiarkan sebagaimana aslinya, misalnya rawa, danau, tanah lapang, semak atau hutan belukar.

Namun, kenyataannya kawasan tersebut sudah berdiri ruko-ruko mewah dan seakan menjepit keberadaan warga sekitar. Karena, warga tak bisa mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari pemerintah kota.

Bacaan Lainnya

“Informasinya masyarakat tidak bisa mendapatkan IMB, sementara ruko-ruko ini boleh, apa karena uangnya besar ya, sehingga ruko-ruko itu memiliki IMB,” ujar Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri saat sidak (inspeksi mendadak), Kamis (4/2/2021).

Alwi yang didampingi ketua Rukun Tetangga (RT) 42 setempat, Haji Sapuan seakan tidak habis pikir, di kawasan hijau berdiri ruko-ruko yang dilengkapi IMB. Tapi warga yang memiliki bangunan di lingkungan tersebut tak bisa mendapatkan IMB.

“Saya sudah 18 tahun menjabat sebagai ketua RT. Tapi sertifikat yang kami miliki hanya hak pakai, bukan hak milik.  Sementara ruko-ruko yang juga masuk kawasan buffer zone,  kok bisa dapat IMB?” kata H Sapuan kepada awak media di sela-sela sidak Komisi III.

Sapuan mengungkapkan, warganya yang mengajukan permohonan IMB tidak bisa, karena bangunannya berdiri di kawasan hijau. Sehingga, Sapuan merasa tak ada keadilan bagi warga dengan perlakuan yang berbeda. “Kawasan hijau kok bisa dijadikan kawasan permukiman, dimana keadilan bagi warga?”

Sidak Komisi III dipimpin langsung Alwi Al Qadri yang didampingi Sekretaris Komisi III Ali Munsjir Halim, anggota Komisi III Syarifuddin Oddang, Amin Hidayat, Fadillah, Nelly Turuallo, Taufik Qul Rahman dan juga Camat Balikpapan Utara Fachrul Razji SSTP, staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan.

Sapuan berharap pihak pengembang membuatkan pintu air pada waduk ini. (Foto: Hary)
Sapuan berharap pihak pengembang membuatkan pintu air pada waduk ini. (Foto: Hary)

Sebagai ketua RT, Sapuan berharap pihak pengembang Grand City bisa membuat pintu air pada DAS (Daerah Aliran Sungai), agar ketika hujan turun tak terjadi lagi banjir pada permukiman warga setempat. “Dengan waduk yang terbuka seperti ini, air terus mengalir ke dataran rendah, tapi kalau dibuatkan pintu air, maka bisa air dikontrol,” cetusnya, berharap.*

Pos terkait