Kaltimku.id, PPU – Kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengalami penurunan, dan hal itu turut mempengaruhi status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Saat ini, status PPKM Kabupaten PPU bertatus level 2.
Tidak hanya berdampak pada penurunan level PPKM, kondisi penyebaran Covid-19 juga berimbas pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, khususnya tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Sebagian sekolah saat ini sudah menerapkan PTM 100 persen. Tentu hal itu dilakukan dengan melihat situasi di wilayah masing-masing,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU, Alimuddin, Kamis (18/11/2021).
Penerapan PTM sudah diberlakukan sejak pertengahan Agustus silam. Selama dilaksanakan, tidak ditemukan klaster PTM. Di awal pelaksanaan PTM, siswa yang melakukan pembelajaran di sekolah di batasi hanya 50 persen.
Selain itu, waktu pembelajaran di sekolah ditetapkan maksimal dua jam. Namun saat ini, sebagian sekolah sudah menerapkan pembelajaran normal dengan kapasitas 100 persen siswa dan waktu belajar yang ditambah menjadi jam 11 hingga 1 siang.
“Pelan-pelan sudah mulai berjalan normal. Karena kita sedang menuju normal, perbaikan dan pelayanan pendidikan itu sedang berjalan,” terangnya.
Menurut Alimuddin, momentum saat ini dimungkinkan untuk penerapan pola pembelajaran secara normal. Dengan catatan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap wajib dijalankan. Satgas di masing-masing wilayah juga terus bekerja dengan melakukan pengawasan dan monitoring.
Kebijakan menerapkan PTM pada siswa di tingkat SD dan SMP hingga menuju pembelajar normal, bertujuan menekan resiko loss learning atau hilangnya pengetahuan dan ketrampilan siswa, lantaran lamanya belajar secara daring.
“Kewaspadaan terhadap meningkatkan kasus tetap menjadi perhatian utama. Apalagi ada isu gelombang ketiga, hal itu menjadi trigger bagi sekolah agar selalu memperketat prokes,” tandas Alimuddin.*
Editor: Hary T BS