Jurnalis: JJD
KANDANGAN, Kaltimku.id— Klop sudah para tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan pemuda MR (17) dan melukai Takwa (18) di wilayah Daha Selatan, HSS, diungkap Polisi. Itu seiring satu tersangka lainnya yang buron menyerahkan diri.
Tersangka terakhir itu AR (22). Dia sempat buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) menyusul diringkusnya enam tersangka pelaku dalam kasus pengeroyokan pada Selasa dini hari (26/3/2024) di Jalan Tambangan, Desa Tambangan RT. 010, RW. 005, Kecamatan Daha Selatan, HSS, tersebut.
“Tersangka AR yang sempat masuk DPO itu menyerahkan diri. Dengan begitu, seluruh (tujuh, Red) tersangka pelakunya sudah kita amankan,” ungkap Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu kepada insan pers, Jumat (29/3/2024) sore.
Berbicara dengan ditemani para PJU Polres — termasuk Kasat Reskrim AKP Widodo Saputro — Kapolres Leo Martin menyebut, seluruh tersangkanya ialah PAN alias Jarot (20), ROS (20), MNA (23), AR (17), KH (45), DAR (17), dan AR (22) yang DPO itu.
Kapolres AKBP Leo Martin merasa lega. Pasalnya, jajaran Polsek Daha Selatan yang diback-up Sat Reskrim Polres HSS berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat atau tindak pengeroyokan ini hanya dalam tempo 1 x 24 jam.
“Orang nomor satu” di Mapolres HSS, Polda Kalsel, itu pun menyebut, motif para tersangka menganiaya lantaran dendam kepada korban. Terjadi saling serang dan main keroyok hingga mengakibatkan korban MR tewas, dan rekannya Takwa luka luka.
“Saya menyesalkan dan sangat menyayangkan terjadinya tindak pengeroyokan itu. Apalagi kejadian ini dalam bulan suci Ramadhan,” ucap AKBP Leo Martin seraya berharap hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi di wilayah hukum Polres HSS.
Lantas Kasat Reskrim AKP Widodo Saputro pun bicara. Ia menerangkan, para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai hasil penyidikan. Sebab, di antara para tersangka ada yang masih tergolong anak dan orang dewasa.
“Tersangka pelaku yang tergolong anak ialah DAR (17) dan AF (17). Dua tersangka ini dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar AKP Widodo.
Lantas tiga tersangka, ROS (20), MNA (23), KH (45), dan AR (22) disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara karena membuat korban Takwa luka-luka.
Sedang dua pelaku terakhir, PAN alias Jarot (20) dan KH (45), dikenakan ancaman pasal cukup berat. Keduanya diduga melakukan tindak penganiayaan berat terhadap korban MR hingga tewas.
“Tersangka pelaku dikenakan ancaman Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim AKP Widodo Saputro.
Korban MR Cs seperti diketahui dikeroyok dan dipukuli oleh para tersangka di Jalan Tambangan, Desa Tambangan RT. 010, RW. 005, Kec. Daha Selatan, pada Selasa (26/3/2024), sekitar pukul 01.30 WiTA.
Akibat tindak pengeroyokan dan pukulan yang tergolong brutal itu, korban MR meregang nyawa di RSUD Daha Sejahtera, Negara. MR terluka parah di bagian belakang dan kepala. Sedang rekannya Takwa luka luka dan masih menjalani perawatan di RS.***