Setubuhi Anak Dibawah Umur, FI Dibekuk Polsek Sebulu

Kaltimku.id, KUKARPelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur, diamankan Polsek Sebulu.

Pelaku dibekuk di tempat kosannya, Jalan Bougenville, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (17/4/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengungkspkan, adapun kronologi kejadian awalnya hari Senin, 12 April 2021, petugas mendapat laporan pengaduan orang hilang yang dilaporkan oleh ayah korban bahwa anaknya JU pergi meninggalkan rumah.

Kemudian besoknya pada pukul 18.00 wita keluarga korban mendapat informasi dari FA, bahwa korban dibawa oleh pelaku FI (18) di kosannya yang terletak di Jl. Bougenville, Kelurahan Sukarame.

“Di kosannya tersebut pelaku melakukan aksi persetubuhan kepada korban dan setelah kejadian itu, lalu korban diantarkan pulang oleh FA,” jelas Kapolsek.

Petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan FI untuk dibawa ke Mako Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut.*

Pos terkait