Siaran TV Analog akan Dimatikan! Ini Perbedaan TV Analog dan Digital

perbedaan tv digital dan tv analog
ilustrasi perbedaan tv digital dan tv analog

TIDAK lama lagi penerapan TV Digital akan diberlakukan di Indonesia. Program Analog Switch Off (migrasi tv analog ke digital) rencananya akan dimulai pada 17 Agustus 2021 dan akan berlangsung secara bertahap. Penghentian TV Analog sepenuhnya akan dilakukan selambat-lambatnya pada November 2022.

Peralihan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Bacaan Lainnya

Apakah pemilik TV Analog Perlu Mengganti ke TV Digital?

Tidak semua TV tidak support dengan TV Digital. Jika kamu baru membeli tv keluaran baru seperti smart tv, maka tv tersebut mendukung siaran Analog dan Digital.

Namun bagi kamu yang memiliki TV Analog kamu tidak perlu mengganti TV baru. Hanya cukup dengan memasang Setup Box dengan begitu perangkat TV kamu dapat menerima siaran Digital.

Pemerintah sendiri akan memberikan dukungan pada masyarakat kategori kurang mampu untuk memberikan secara gratis sekitar 6,5 – 7 juta Setup Box (STB) yang diberikan nantinya. Setup Box (STB) sendiri akan disalurkan oleh tiga Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Berapa Harga STB (Setup Box)

ilustrasi stb tv digital

Menurut penelusuran penulis harga satu STB di beberapa toko online berkisar Rp 150.000 – Rp 200.000

Perbedaan TV Analog dan Digital

1. Sistem Transmisi Pancaran

TV Analog menggunakan pancaran dengan memodulasikan secara langsung pada pembawa frekuensi. Sedangkan pada TV Digital, data tidak langsung dimodulasikan, melainkan akan dikodekan ke bentuk Digital terlebih dulu, setelah itu dipancarkan.

Karena TV Analog hanya dapat memproses sinyal analog, TV Analog juga cukup rentan terhadap masalah yang dialami sinyal analog. Masalah seperti noise, interferensi, dan bahkan tampilan terdistorsi sangat umum di TV Analog.

2. Kualitas gambar

Kualitas gambar dari TV Analog tentunya akan terbatas, TV Analog biasanya terbatas pada ukuran di bawah 30 inch. Jika pemutaran TV Analog dilakukan di atas 30 inch, maka hasil gambar yang didapatkan akan terlihat buram atau pecah.

Berbeda dengan kualitas gambar dari TV Digital, hasil gambar tentunya akan lebih tajam, dan mendukung resolusi yang lebih tinggi hingga 4K ke atas.

3. Tampilan

Secara tampilan tidak ada yang begitu membedakan antara tv analog dan tv digital. Bukan berarti tv analog hanya diucapkan pada jenis tv tabung saja, tv dengan layar datar seperti tv led yang sering kita jumpai beberapa masih menggunakan analog. Yang membedakan analog dan digital adalah mesin di dalam tv tersebut.

Bagi orang awam pastinya sangat susah untuk membedakannya, namun jenis tv seperti smart tv sudah menggunakan tv digital. Jika kalian masih kesusahan untuk membedakannya, kalian bisa langsung bertanya kepada sales produk tv yang ada.

Berikut Adalah Daftar Wilayah dan Jadwal Penerapan Migrasi TV Analog ke TV Digital

1. Migrasi TV Digital Tahap Pertama pada 17 Agustus 2021:

  1. Kota Banda Aceh: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
  2. Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
  3. Banten: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang
  4. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang
  5. Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan

2.  Migrasi TV Digital Tahap Kedua Paling Lambat 31 Desember

  1. Aceh – Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya
  2. Riau – Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai
  3. Jawa Barat – Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis. Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang
  4. Jawa Tengah -Kabupaten Blora, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes
  5. Jawa Timur – Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pacitan
  6. Banten – Kabupaten Pandeglang
  7. Nusa Tenggara Timur – Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka
  8. Kalimantan Timur – Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan

3. Migrasi TV Digital Tahap ketiga Paling Lambat 31 Maret 2022

  1. Aceh – Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe
  2. Sumatera Utara – Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
  3. Sumatera Barat – abupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman
  4. Jambi – Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun
  5. Sumatera Selatan – Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang
  6. Bali – Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar
  7. Bengkulu – Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu
  8. Lampung – Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro
  9. Kepulauan Bangka Belitung – Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang
  10. Jawa Timur – Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso
  11. Nusa Tenggara Barat – Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram)
  12. Nusa Tenggara Timur – Kabupaten Kupang, Kota Kupang)
  13. Kalimantan Barat – Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)
  14. Kalimantan Selatan – Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong
  15. Kalimantan Tengah – Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya
  16. Sulawesi Utara – Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon
  17. Sulawesi Tengah – Kabupaten Sigi, Kota Palu
  18. Sulawesi Selatan – Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar
  19. Sulawesi Tenggara – Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota
  20. Kendari
  21. Gorontalo – Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo
  22. Sulawesi Barat – Kabupaten Mamuju
  23. Maluku – Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon
  24. Maluku Utara – Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate
  25. Papua – Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura
  26. Papua Barat – Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak
  27. Riau – Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru

 

 

Pos terkait