BALIKPAPAN, KALTIMKU.id — Hamparan lahan seluas 3,8 hektare di kawasan Somber, Balikpapan Utara, Kaltim, akhirnya sah menjadi milik Sumaria Daeng Toba, setelah diperjuangkan dengan gigih berpuluh tahun lamanya.
Sumaria mewarisi lahan yang saat ini dihuni oleh ratusan warga dari sang ayah, almarhum Daeng Toba yang merupakan salah seorang pejuang di bumi Kalimantan Timur.

Saat ini, lahan di kawasan Jl AH Syahrani Somber sudah diwarnai dengan ratusan rumah warga di empat rukun tetangga atau RT, yakni RT.45, 58, 2 dan 3. “Saya, sebagai ahli waris pemilik lahan, minta kepada warga untuk segera mengosongkan lahan tersebut,” tegas Sumaria di hadapan sejumlah media, Minggu (8/12/2024).
Perempuan yang mengaku sudah berusia 65 tahun dan penyuka angka tujuh itu memaparkan, jika lahan Somber sejak 1996 hingga sekarang telah menyandang status berkekuatan hukum tetap berdasar nomor perkara: 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN.SMD Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 168 K/TUN/1998.
Dalam pengurusannya telah banyak berkas membuktikan jika lahan Somber selama ini sudah melalui putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan status berkekuatan hukum tetap.
Namun lahan tersebut saat ini dikuasai atas nama PT Genserco Indah Balikpapan atas dasar Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.10 Tahun 1984 batal demi hukum.
“Dengan putusan PTUN tersebut penguasaan lahan oleh PT Genserco Indah batal demi hukum, dan juga masa berlakunya HGB selama 20 tahun sudah habis sejak 2004 lalu,” tegas Sumaria, dan minta warga penghuni lahannya tersebut untuk bertemu dengan dirinya membahas lebih lanjut permasalahannya.
“Jika tidak, maka saya akan segera bertindak. Saya memberi waktu kepada warga hingga tanggal 15 Januari 2025, jika tak digubris, saya akan lakukan pengosongan dua hari kemudian,” ucapnya dengan nada tegas.
Saat jumpa pers, Sumaria didampingi ketua RT. 58 di sebuah bangunan rumah yang berada di lingkungan RT.45, namun ketua RT 45 tak turut hadir dalam pertemuan dengan pihak media. “Ketua RT 45 memang tak mau hadir,” tandas Sumaria.***