Tak Kantongi Izin, Kegiatan RDMP Pertamina Dihentikan

Satpol-PP Kabupaten PPU segel beberapa fasilitas di lokasi RDMP.
Satpol-PP Kabupaten PPU segel beberapa fasilitas di lokasi RDMP.

Kaltimku.id, PPU – Diduga kontraktor pelaksana tak mengurus izin pemerintah daerah, maka Kegiatan Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina di Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dihentikan, pada Rabu (28/4/2021) malam.

Penghentian dan penyegelan lokasi kegiatan dilakukan oleh 35 personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Kesbangpol dan Dinas Perizinan. Pengerjaan RDMP PT. Pertamina dilakukan oleh dua perusahaan, yakni PT China Petroleum Pipeline (CPP) bersama perusahaan BUMN PT. Hutama Karya. Tidak hanya penghentian aktivitas, Satpol-PP juga menyegel beberapa fasilitas dan bangunan. Tiga fasilitas, yakni akses masuk, genset dan ruang penyimpanan BBM.

Bacaan Lainnya

“Awalnya terkait kepatuhan terhadap undang undang tenaga kerja. Dimana perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU harus memberdayakan tenaga kerja lokal. Tapi setelah kita telusuri ternyata mereka memang mengaku belum melengkapi izin,” terang Pelaksana tugas Kasatpol-PP Kabupaten PPU Muhtar, Kamis (29/4/2021).

Muhtar menjelaskan, saat mendatangi lokasi pihaknya menanyakan kelengkapan izin atas kegiatan RDMP tersebut. Akan tetapi, pihak kontraktor mengaku belum mengurus izin, baik izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin lingkungan. Diperkirakan, aktivitas kegiatan RDMP sudah berjalan dua bulan.

Kewajiban mengurus izin sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012. Selain itu, setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah PPU harus melengkapi izin terlebih dahulu sebelum beroperasi.

“Sesuai instruksi pak bupati, kalau belum ada izinnya ya harus disegel. Dan sementara ini kegiatan mereka kami hentikan sampai mereka mengurus seluruh izinnya,” ungkapnya.

Jika dalam masa tujuh hari, izin belum diurus maka pemerintah daerah berencana menutup kegiatan tersebut serta memberikan teguran langsung agar melengkapi izin. Dijelaskan Muhtar, proyek RDPM merupakan usaha hilir Pertamina dengan PT. CPP dan Hutama Karya sebagai pelaksana.

“Ini memang proyek nasional, tapi bukan Pertamina langsung. Jadi sub kontraktornya dua perusahaan itu,” pungkasnya.*

Editor: Herry T BS

Pos terkait