Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), kurang dari 12 jam.
Dari hasil pengungkapan curat yang terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan, berhasil diamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial MY (36), JA (36) dan ID (41). Ketiga pelaku menggasak tiga unit Lemari Besi (Brankas) yang berisikan uang tunai.
“Kita berhasil mengamankan ketiga pelaku pencurian, berkat kerjasama Satreskrim Polresta Balikpapan dengan Satreskrim Polsek Balikpapan Timur,” ucap Wakapolres Balikpapan AKBP Sepbril Sesa saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (7/4/2021) siang.
AKBP Sepbril menuturkan, dari ketiga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) tiga unit Brangkas, dua linggis, uang tunai 250 ribu dan uang sebesar 2.907.000.
Diketahui, aksi pencurian yang terjadi berada di dua lokasi berbeda di PT Shunli Aneka Food, Jln Mulawarman dan PT Halmahera Indoserv, dengan rentang waktu yang berbeda, yakni Senin (27/3/2021) lalu dan Senin (5/4/2021) lalu pada pukul 03.00 Wita dini hari.
Usai ketiga pelaku beraksi, korban saat tiba di kantornya melihat kondisi kantor sudah terbuka dan didapati jika brankas dalam keadaan dibobol.
Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor kepada pihak keamanan kantor (Security) dan melaporkan ke Polsek Balikpapan Timur.
“Jadi laporan awal korban berada di Polsek Balikpapam Timur, adapun kerugian korban saat itu sebesar 133 juta rupiah,” terangnya.
“Pelaku mengincar perusahaan, untuk saat ini baru dua perusahaan yang berhasil kami ungkap dengan tiga laporan yang masuk, kemungkinan masih ada TKP lainnya,” sambung Sepbril.
Lebih lanjut, AKBP Sepbril Sesa menjelaskan jika pelaku mencongkel brankas dengan menggunakan linggis. Ketiga brankas memang dalam keadaan rusak.
“Dari ketiga berankas yang diamankan berasal dari tiga TKP yang berbeda, bahkan dari salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.
“Saat ini kita terus dalami dan lakukan penyelidikan, karena masih ada 4 pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
“Para tersangka terancam tujuh tahun penjara,” tandas AKBP Sepbril.*