Tiga Polsek Nunukan tidak Boleh Menyidik

Berita Kaltim Terkini - Tiga Polsek Nunukan tidak Boleh Menyidik
Kantor Polsek Sembakung, salah satu polsek Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang tidak diperbolehkan melakukan penyidikan. (istimewa)

Kaltimku.id, NUNUKAN –  Tiga Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resort (Polres) wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tidak diperbolehkan melakukan penyelidikan.

Keputusan  itu dikeluarkan Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena tiga polsek diantaranya Polsek Sembakung, Polsek  Krayan dan Polsek Krayan Selatan tersebut ditetapkan sebagai polsek pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bacaan Lainnya

Keputusan itu, tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M Karyadi mengatakan,

“Penunjukan ketiga polsek itu hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu. Ini merupakan tindaklanjut dari program prioritas Kapolri pada bidang transformasi, penataan kelembagaan dan kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri,” jelas Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, didampingi Kasubag Humas AKP M Karyadi

Dikatakan, salah satu pertimbangan ditunjuknya Polsek Sembakung, Polsek Krayan dan Polsek Krayan Selatan menjadi polsek untuk menangani bidang harkamtibmas, karena tingkat penanganan hukum sangat minim.

Ke depan akan dievaluasi sesuai dengan kondisi wilayah, khususnya terkait pelanggaran hukum atau pidana. “Secara bertahap juga akan dilakukan penunjukan sesuai dengan arahan dari Mabes Polri, polda,” katanya seraya menambahkan, nantinya akan disampaikan secara bertahap ke jajaran polres.*

Pos terkait