Truk Angkutan Batu Bara Terbalik di Balangan, Diduga Langgar Perda Kalsel

Kaltimku.id, PARINGIN — Sebuah truk angkutan batu bara terbalik di ruas jalan provinsi di daerah Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sabtu siang, 5 Maret 2022.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Tapi, muatan truk warna hijau itu tumpah berhamburan ke bagian jalan sehingga sempat mengganggu lalu lintas di ruas jalan provinsi yang kondisinya sudah rusak parah.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Batu Merah, Taufik ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, truk-truk angkutan batu bara memang sering melintas di jalan tersebut. Akibatnya, jalan di daerahnya rusak parah dan berlubang-lubang.

“Truk batu bara sudah sering lewat di jalan ini. Dahulu juga pernah ada truk angkutan batu bara yang terbalik di daerah ini,” ucap Taufik seperti dikutip dari apahabar.com. Sabtu malam.

Kades Taufik berharap kepada Pemprov Kalsel segera turun tangan. Terutama memperbaiki ruas jalan yang rusak di daerahnya.

“Seandainya saya ini diperbolehkan melarang truk angkutan berat melintas, sudah saya larang. Saya merasa malu terhadap masyarakat karena jalan rusak parah,” katanya.

Di bagian lain, anggota DPRD Balangan, Samsudinor juga angkat bicara. Ia menyebut, truk ini patut diduga melanggar Perda Kalsel No 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan.

Menurut dia, dalam belied tersebut dijelaskan setiap angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan dilarang melintas di jalan umum. Artinya, perusahaan tambang mau pun perkebunan itu harus membangun jalan khusus.

“Bagi yang melanggar, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta),” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat itu juga berharap kepada pemerintah dan kepolisian dapat menindak tegas truk-truk angkutan yang melanggar aturan Perda seperti ini.*

(JJD, Wartawan Senior Kalimantan)

Pos terkait