Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Dukung Kebijakan Pemerintah Bagi Pelaku Perjalanan Udara

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Seiring kian melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI) resmi merilis aturan baru terkait perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Para pelaku perjalanan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.

Hal itu berlaku bagi penerbangan dari atau ke bandara udara di Pulau Jawa dan Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4.

Sedangkan daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan.

“Artinya ketika mendapat kelonggaran itu, bukan berarti kita bebas Covid-19. Memang pemerintah membuka ekonomi, transportasi hingga pendidikan. Tetapi tetap saja perlu mewaspadai dan patuh protokol kesehatan secara ketat,” ujar Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (26/10/2021).

Pemerintah, lanjut Sabaruddin Panrecalle, berkepentingan dalam mencegah kenaikan kembali kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Pasalnya penurunan level PPKM di sejumlah daerah meningkatkan mobilitas masyarakat. Termasuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara pada wilayah tujuan wisata seperti Jawa dan Bali.

Makanya pemerintah punya pertimbangan pencegahan, urai politikus Partai Gerindra itu, bukan berarti tidak boleh bepergian. Tapi ini untuk mencegah penyebaran. Memang sudah ada vaksin, tapi bukan berarti jadi jaminan tidak ada kasus Covid-19 lagi.

Sabaruddin menegaskan, pihaknya mendukung upaya pemerintah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat. Mengingat status Kota Balikpapan masih dalam PPKM level 2 dan belum ada penurunan. Sementara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan malah naik ke level 3.

“Jadi paling tidak kita harus meminimalisir adanya penyebaran. Bisa dari mana saja itu. Mungkin transportasi atau orang yang baru masuk ke Balikpapan. Makanya ada kebijakan soal PCR itu, dan uga jangan lupa prokesnya. Jangan sampai kita dihantam gelombang ketiga,” imbuh dia.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait