Wartawan Profesional adalah yang Mentaati UU Pers dan KEJ

BALIKPAPAN, KALTIMKU. id — Seiring dengan kebebasan pers yang begitu luas, kehadiran seorang jurnalis atau wartawan sangat berpengaruh pada kualitas dan kuantitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalismenya.

Sebagai lembaga sosial kontrol pers memang sangat dibutuhkan untuk memperoleh informasi yang akurat dan faktual dari nara sumber. Nantinya dijadikan sebagai bahan penulisan dalam pemberitaan. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar-benar akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Bacaan Lainnya

Untuk itu seorang jurnalis dituntut memahami tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers sebagai pedoman.

“Seseorang yang menyandang profesi sebagai jurnalis wajib memahami KEJ dan UU Pers sebagai pedoman dalam menjalankan fungsinya,” ujar Ketua umum Ikatan Jurnalis Online Kalimantan (IJOK), Edy Yudohandana, Jumat (10/1/2025).

Edy menjelaskan, terkait Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 sebenarnya diperuntukan bagi wartawan-wartawan yang bekerja secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab.

“Ketika wartawan sedang menjalankan tugasnya di lapangan mendapatkan kendala dari Narasumber, padahal sudah menerapkan KEJ dan UU Pers wajib dibela melalui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya saat diskusi di Warung Cong, Pasar Baru, Balikpapan.

Banyaknya keluhan yang disampaikan para Narasumber terkait adanya oknum wartawan yang dengan sengaja melakukan bergaining dengan meminta imbalan, ini sangat melanggar aturan. Karena sudah dijelaskan dalam Pasal 2 dan 6 KEJ, bahwa wartawan dilarang menerima suap.

Namun demikian Edy berharap semoga kedepannya para rekan-rekan wartawan di Bumi Kalimantan Timur dapat bekerja secara profesional. Dengan mentaati aturan yang telah ditentukan. Sehingga kehadiran Insan Pers dapat dijadikan sebagai mitra dalam mensukseskan pembangunan yang sedang berjalan, bukan menjadi momok bagi para pengusaha.***

Pos terkait