1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK Akibat Efisiensi

Sebanyak 1.500 pekerja sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyusul kebijakan efisiensi yang diterapkan sejumlah perusahaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengonfirmasi bahwa potensi PHK tambang Kaltim ini paling signifikan terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar), yang dipicu oleh evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor tambang.

Upaya Pemerintah Mencegah PHK Massal

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Disnakertrans secara aktif mendorong perusahaan untuk mencari solusi alternatif sebelum mengambil langkah PHK. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menyatakan bahwa langkah preventif menjadi prioritas utama.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan kami minta memprioritaskan solusi lain seperti mutasi antar-site atau pengurangan jam lembur karyawan sebelum melakukan PHK,” ujar Arismunandar. Langkah ini diharapkan dapat menekan laju efisiensi perusahaan tambang agar tidak langsung berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Detail Wilayah dan Perusahaan Terdampak

Meskipun angka 1.500 orang masih merupakan estimasi awal, Disnakertrans telah menerima laporan resmi dari beberapa perusahaan. Hingga kini, rincian dampak yang sudah terkonfirmasi meliputi:

  • PT BAS (Kukar): Melaporkan secara resmi adanya PHK terhadap 505 pekerjanya.
  • Bayan Group (Kukar): Terdeteksi adanya potensi pengurangan tenaga kerja.
  • Lima Perusahaan Tambang (Kutim): Terindikasi akan melakukan kebijakan serupa.

Arismunandar menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini merupakan imbas langsung dari evaluasi dan penyesuaian kebijakan RKAB batu bara yang memengaruhi rencana produksi serta operasional perusahaan di lapangan.

Jaminan Hak Pekerja dan Program Pelatihan

Apabila PHK tidak dapat dihindari, Disnakertrans Kaltim menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajibannya. “Pesangon dan hak pesangon pekerja lainnya harus dibayarkan sesuai aturan,” tegas Arismunandar.

Bantuan Sosial dan Keuangan

Pekerja yang terdampak PHK juga berhak mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, mereka akan menerima bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan, yang diharapkan dapat menjadi penyangga ekonomi selama mencari pekerjaan baru.

Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja

Sebagai solusi jangka panjang, Disnakertrans Kaltim telah menyiapkan program pelatihan keterampilan melalui beberapa balai latihan kerja, antara lain:

  • UPTD BLKI Balikpapan
  • BLKI Bontang
  • Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda

“Kami berharap pekerja yang terdampak dapat meningkatkan kompetensi sehingga lebih mudah beradaptasi dengan kebutuhan sektor industri lainnya,” pungkas Arismunandar. Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan dampak sosial dan ekonomi dari efisiensi industri pertambangan di Kaltim.

Pos terkait