Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperluas dukungan bagi pelaku usaha mikro melalui bantuan modal dan pendampingan usaha. Sebanyak 25 pelaku usaha mikro akan memperoleh bantuan Rp5 juta per orang melalui Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut tidak dirancang berhenti pada penyaluran dana. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kutai Timur akan melakukan pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi agar modal yang diterima benar-benar digunakan untuk mengembangkan kegiatan usaha.
Kepala Diskop UKM Kutim Marhadyn menyampaikan program tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat usaha mikro sekaligus melahirkan lebih banyak wirausaha mandiri. Pemerintah berharap masyarakat memiliki sumber penghasilan dari kegiatan produktif dan tidak hanya bergantung pada peluang kerja di perusahaan maupun sektor pemerintahan.
Sekitar 200 UMKM ditargetkan menerima bantuan tahun ini
Selain program dari pemerintah pusat, Pemkab Kutai Timur menargetkan sekitar 200 pelaku UMKM menerima bantuan modal pada 2026. Besaran bantuan direncanakan mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta, disesuaikan dengan kategori dan kebutuhan usaha masing-masing penerima.
Target untuk 200 UMKM merupakan program daerah yang berkaitan dengan visi dan program kerja Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi. Karena berbeda sumber dan skema, bantuan tersebut tidak boleh disamakan dengan Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula untuk 25 usaha mikro.
Pemerintah belum memublikasikan pembagian jumlah penerima untuk setiap kategori bantuan. Belum dijelaskan pula berapa usaha yang akan memperoleh Rp5 juta, Rp10 juta, maupun nilai tertinggi Rp25 juta.
Persyaratan pendaftaran, proses seleksi, jenis penggunaan modal yang diperbolehkan, dan waktu pembukaan pengajuan juga belum tercantum dalam publikasi tersebut. Pelaku usaha karena itu perlu menunggu informasi resmi dan tidak menyerahkan biaya pendaftaran kepada pihak yang mengatasnamakan program pemerintah.
Bantuan akan diarahkan ke berbagai sektor usaha. Penentuan penerima nantinya perlu mempertimbangkan kelayakan usaha, kebutuhan modal, kemampuan pengelolaan, dan peluang usaha tersebut untuk berkembang setelah program selesai.
Pendampingan mencakup NIB hingga sertifikasi produk
Diskop UKM Kutim juga menyediakan pendampingan pengurusan legalitas usaha tanpa dipungut biaya. Layanan tersebut mencakup Nomor Induk Berusaha atau NIB, sertifikasi halal, izin Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT, Hak Kekayaan Intelektual, serta dokumen legalitas lain sesuai bidang usaha.
Pada 4 Agustus 2026, Diskop UKM Kutim menggelar pengarahan dan pendampingan NIB yang diikuti 25 pelaku UMKM dari berbagai bidang. Mayoritas peserta masih berada pada kategori usaha mikro dan dinilai memiliki peluang berkembang apabila memperoleh pendampingan serta akses pembiayaan yang sesuai.
NIB menjadi identitas legal dasar bagi pelaku usaha dalam sistem perizinan. Kepemilikan dokumen tersebut dapat membantu UMKM mengikuti program pemerintah, menjalin kerja sama, serta mengurus perizinan lanjutan yang dibutuhkan berdasarkan jenis produk dan tingkat risiko usahanya.
Sertifikasi halal dan PIRT terutama penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Sementara itu, pendaftaran HAKI dapat digunakan untuk melindungi merek maupun karya usaha agar tidak mudah digunakan pihak lain tanpa izin.
Legalitas juga dibutuhkan ketika pelaku UMKM ingin mengakses pembiayaan yang lebih besar, termasuk Kredit Usaha Rakyat. Namun, KUR merupakan fasilitas pembiayaan atau kredit melalui lembaga keuangan, bukan bantuan tunai gratis. Pengajuan tetap mengikuti penilaian dan persyaratan dari bank atau lembaga penyalur.
Pengelolaan modal ikut menjadi perhatian
Diskop UKM Kutim menilai perkembangan usaha tidak hanya ditentukan oleh besar atau kecilnya modal. Kemampuan mengatur arus kas, memisahkan keuangan pribadi dan usaha, mencatat transaksi, serta menyesuaikan produk dengan kebutuhan pasar juga menentukan keberlanjutan bisnis.
Karena itu, pendampingan direncanakan mencakup pelatihan manajemen usaha dan pembukuan. Pelaku UMKM diharapkan mampu mengetahui jumlah penjualan, biaya produksi, keuntungan, utang, dan kebutuhan modal kerja secara lebih teratur.
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan terhadap program yang berjalan. Hasilnya digunakan untuk menilai perkembangan usaha penerima serta menjadi bahan laporan kepada instansi terkait. Pemerintah menegaskan tujuan program bukan sekadar membagikan modal, melainkan membantu usaha tumbuh dan naik kelas.
Penguatan UMKM juga ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperluas fondasi ekonomi Kutai Timur. Pemerintah daerah ingin kegiatan ekonomi masyarakat berkembang lebih beragam sehingga pertumbuhan daerah tidak hanya bergantung pada aktivitas pertambangan.
Pelaku usaha yang tertarik mengikuti program perlu memantau kanal resmi Pemkab Kutai Timur dan Diskop UKM. Jadwal pendaftaran, kriteria penerima, dokumen yang dibutuhkan, serta tahapan seleksi sebaiknya dipastikan melalui pengumuman resmi sebelum mengajukan bantuan.






