Aparat Gabungan Nunukan Sita 2,1 Kg Sabu akan Dibawa ke Sulsel

Kaltimku.id, NUNUKAN – Aparat gabungan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram yang rencananya akan dibawa ke wilayah Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keberhasilan menggagalkan narkoba yang akan dibawa ke Pare-Pare oleh lelaki berusia sekitar 46 tahun itu, setelah mendapat informasi dari jaringan tertutup mengenai kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju Kalabakan.

Bacaan Lainnya

Barang haram sebanyak 2,1 kg itu diamankan dari seorang laki-laki berinisial ‘TAM’, di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Sabu 2,1 kg itu dibungkus dan dililit lakban hijau, kemudian dilapisi plastik hitam dan ditumpuk di bawah gula pasir dan Milo, kemudian dimasukkan dalam ember warna hitam.

Komandan Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan, melalui Pasiintel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch Rizky KH, ST Han mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kodim 0911/Nunukan, Sat Res Narkoba Polres Nunukan dan Kantor Bea Cukai Nunukan.

“Kami perintahkan personel Pos Sei Ular SSK II untuk melaksanakan pengecekan setiap kapal yang melintas arah wilayah Kalabakan menuju Nunukan,” kata Arm Moch, Kamis (17/2/2022)

Lantas, anggota melakukan sweeping terhadap kapal tersebut, setelah mendapat ciri-ciri dan bentuk kapal beserta muatan yang dicurigai dengan rute dari Sei Ular ke Pelabuhan Sei Bolong. Kemudian akan dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan kendaraan angkutan umum

“Dari Pelabuhan Tunon Taka, barang itu akan dia bawa menuju ke Pare-Pare menggunakan KM. Adithya,” jelasnya.

Setelah melaksanakan pengintaian di Pelabuhan Sei Bolong, mendapati kapal dengan ciri-ciri yang diberikan, sehingga anggota Staf Intel Satgas Pamtas melaksanakan penjejakan dari pelabuhan Sei Bolong sampai dengan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang dibawa buruh pelabuhan yakni Frans, menggunakan angkutan umum

“Kami bersama tim gabungan dari Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai dan Kanit Reskoba Polres Nunukan melakukan pemeriksaan muatan barang tersebut. Betul saja, saat itu kami menadapat barang bukti sebanyak 2,1 Kg,” katanya.

“Tidak membutuhkan waktu lama, sekira pukul 15.10 Wita, pelaku atau pemilik sabu-sabu berhasil diamankan tim gabungan,” ujar Arm Moch.

Lantas, pemilik sabu sebara 2 kilogaram lebih itu diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.*

Pos terkait