Awas! Pebalap Liar Terancam Sanksi Pidana

Tampak puluhan motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan berknalpot brong diamankan Polres Berau. (ist)

Kaltimku.id, BERAUAwas! Polisi akan merarapkan sanksi pidana bagi pebalap-pebalap liar yang terus menerus nekat melakukan aksinya di jalan-jalan raya. Ancaman pidana itu akan dilakukan Polres Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekali dua kali diberi teguran tidak juga diperhatikan atau dijalankan, maka jajaran Polda Kaltim di Berau tidak segan-segan akan menerapkan sanksi pidana kepada mereka yang tidak mengindahkan aturan.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil, sempat mengingatkan kepada belasan remaja yang diamankan setelah melakukan balapan liar di wilayahnya. Wakapolres mengingatkan, jika masih nekat melakukan aksi balap liar lagi, maka tidak hanya sanksi tegas yang akan diberikan, namun juga akan diberikan sanksi pidana.

Dijelaskan, Pasal 281 junto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B UU LLAJ tentang berbalapan di jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.

“Kita harap dengan adanya sanksi seperti ini dapat memberikan efek jera kepada para peserta balap liar,” tegas Wakapolres Ramadhanil.

Di wilayah Berau, dalam kurun waktu Maret-April tahun ini, setidaknya ada 30 unit motor yang diamankan petugas, karena kendaraannya tidak dilengkapi surat surat layaknya kendaraan dan berknalpot brong serta lainnya.

Pada balap liar, Polres Berau mengamankan belasan remaja yang diduga kuat mengikuti balap liar. Para pria yang kebanyakan masih dibawah umur ini ketika dinasehati petugas juga dihadiri para orang tua/walinya masing-masing.

Mereka dipulangkan, namun diminta agar anak-anaknya dibina, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika masih nekat mengulangi lagi, jajaran Polda Kaltim tidak segan-segan menerapkan sanksi pidana.

“Tapi motornya masih kami sita selama kurang lebih tiga bulan atau selesai lebaran baru kita kembalikan. Pengendaranya juga diwajibkan untuk mengikuti sidang tilang sebelum motornya di pulangkan,” tegas Wakapolres.*

Pos terkait