Bawa Narkoba 210,57 Gram Terancam Pidana Penjara 25 Tahun

Kaltimku.id, PPU – Membawa narkoba jenis sabu berjumlah 210,57 gram, terancam pidana penjara paing lama 25 tahun.

Ancaman bakal menginap di hotel predeo itu dijeratkan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terhadap pembawa sekaligus pemilik berinisial ‘AZ’.

Bacaan Lainnya

Jeratan yang diancamkan kepada lelaki berusia sekitar 30 tahun tersebut sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres PPU berhasil meringkus ‘AZ’, salah seorang warga Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam yang membawa serbuk haram jenis sabu sebanyak 210,57 gram di Pelabuhan Speedboat Penajam, Selasa (12/04/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondunuwu SH menerangkan, peristiwa itu berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkotika Jenis sabu di Pelabuhan Speedboat Penajam.

“Dari hasil pengamatan dan pemantauan di sekitaran, salah seorang anggota melihat seorang yang dicurigai dan kemudian melakukan penangkapan. Setelah ditanya mengaku bernama AZ yang sedang berada di atas motor Honda Beat warna hijau Nopol KT 3526 VJ di Pelabuhan Speedboat Penajam di RT 008 Kelurahan Penajam,” papar Iptu Iskandar.

Humas Polda Kaltim menyebut, ketika dilakukan penggeledahan tubuh pada suasana dini hari itu ditemukan barang bukti dua buah handphone masing-masing merk Oppo warna biru dongker dan Samsung warna putih di kantong celana yang dipakai ‘AZ’.

Ketika motornya digeledah, jajaran Polda Kaltim ini menemukan lagi selembar plastik warna hitam yang digantung di motor. Kresek itu berisi 3 bungkus makanan ringan warna merah yang salah satu bungkusnya berisi 5 paket besar narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba Iskandar Rondunuwu.*

Pos terkait