Kaltimku.id, TARAKAN – Nasib “HN” alias Din, salah seorang buruan yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram, sepertinya memang apes. Pasalnya, belum juga sempat mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu kepada calon pembelinya, keburu dibekuk Tim Sat Reskoba Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (8/4/21).
Niat awal, sekitar pukul 13.30 wita, lelaki berusia sekitar 38 tahun tersebut dengan mengendarai motor akan menemui orang yang memesan barang dagangannya. Namun gerak geriknya sudah diketahui polisi atas laporan masyarakat, karena akan melakukan transaksi narkoba.
Dalam perjalanan, pelaku yang memang sudah diicar itu dikuntit petugas. Ketika akan diamankan, Dia langsung memacu kencang kendaraannya. Melihat aksi itu, polisi pun mengejar sasarannya, karena kuatir sang buruan lepas dan menghilang.
Ketika sedang kejar-kejaran, tim sempat melihat pelaku membuang sebuah bungkusan keatas atap salah satu bengkel di Jalan Kusuma Bangsa. Setibanya di sekitar kawasan Jalan Kusuma Bangsa RT 31 Kelurahan Pamusian, Tarakan, Tim Opsnal Sat Reskoba berhasil mendekati dan menangkap sang buruan.
“Sebelumnya, polisi memang sempat kejar-kejaran dengan pelaku yang menggunakan motor. Dugaan kami benar, ternyata yang kami kejar itu adalah orang yang selama ini kami incar,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, didampingi Kasat Reskoba AKP Muhammad Musni.
Saat itu, polisi sudah bisa memastikan orang yang diburu sudah sesuai dengan identitas. Ternyata benar, yakni pria berinisial “HN” alias “Din”. Dari dalam bungkusan yang sempat dilemparkan ke atap bengkel itu, ditemukan sabu 48,75 gram.
Tatkala ditanya soal sabu yang ditemukan, “HN” yang merupakan salah seorang warga kawasan warga Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat ini, sempat juga mengelak alias tidak mengakui barang haram tersebut.
“Tersangka ini pengedar. Hanya saja sampai sekarang tidak mengakui. Padahal, sudah lama kami incar,” terang Kapolres Fillol Praja Arthadira, dan Kasat Reskoba Muhammad Musni. Polisi akan mengembangkan kasusnya.
Dari sang buruan yang terjerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara ini, disita juga dua buah handphone dan motor yang digunakannya untuk mengantarkan pesanan.*