Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Entah apa yang ada dipikiran kedua pria berinisial RA (24) dan RM (28) hingga nekat untuk membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Samarinda ke Balikpapan.
Keduanya pun diciduk oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berkat adanya laporan masyarakat, akan ada kurir yang membawa narkoba dari Samarinda menuju Balikpapan dengan menggunakan sepeda motor.
“Kita dapat informasi dari masyarakat jika ada narkoba yang masuk Balikpapan dari Samarinda,” ujar Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (23/2/2021).
AKBP Sebpril Sesa menyangka jika masih ada saja pelaku yang ingin memanfaatkan keadaan dan berusaha untuk memasukan barang haram ke wilayah hukum Polresta Balikpapan di tengah pandemi covid-19 saat ini.
Lebih lanjut, pelaku yang keduanya merupakan residivis berhasil diamankan pada tanggal (19/2/2021) lalu, di sebuah rumah yang berada Jln Gang Sepakat I, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara (Balut).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan dengan menggunakan kantong plastik berwarna merah, dimana sebelumnya bungkusan tersebut sempat dibuang oleh pelaku.
“Bungkusan tersebut sempat dibuang, namun anggota mengambil kembali dan saat diperiksa ternyata isinya narkoba jenis sabu,” ungkap Sesa.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan sabu-sabu seberat 1.013 gram atau 1 kg 13 gram serta satu unit sepeda motor matic yang digunakan pelaku saat membawa narkoba tersebut.*