Kaltimku.id, BANDUNG – Sepasang kekasih, RTM (31) dan PVT (30) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, terkait pembuatan video porno dan belakangan ini viral di media sosial.
Keduanya diketahui merekam adegan tak senonoh tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.
“Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago SIK MSi dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan,
berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sengaja membuat video konten porno dan mengunggahnya di salah satu situs Porno, kemudian para pelaku menjual video tersebut pertayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan.
Kedua tersangka sudah memproduksi 26 video mesum sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs Pornhub.
“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta dari menjual konten di situs porno. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ucap Kabid Humas.
Petugas berhasil menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam jaket jeans warna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta , Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 6 Milyar Rupiah.*