Candu Judi Online, SU Sasar Rumah Kost

Berita Balikpapan Hari Ini - Candu Judi Online, SU Sasar Rumah Kost

Kaltimku.id, BALIKPAPANAncaman penjara paling lama 7 tahun menanti seorang pelaku pencurian spesialis rumah kost yang tidak berpenghuni.

Adalah SU (30) yang telah diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan pada Selasa (16/3/2021), di rumahnya yang berada di Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan (Balsel).

Bacaan Lainnya

Pengungkapan aksi pencurian yang dilakukan pelaku berkat adanya laporan korban bernama Poltak Fernando.

“Kita berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kost yang tidak berpenghuni,” ujar Kompol Rengga Puspo Saputro SIP SIK MH saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (17/3/2021).

Kompol Rengga menuturkan, pelaku melancarkan aksinya pada dini hari dengan menggasak 2 unit TV, 1 unti Air Conditioner (AC) 1/2 PK serta 3 unit Outdoor AC.

Berbekal dengan sebuah alat berupa Obeng, pelaku masuk melalui jendela rumah kost dan menggasak barang berharga yang ditaksir berkisar 8.5 juta.

Diketahui, pelaku bukan hanya beraksi pada satu tempat, melainkan beraksi di tiga tempat dengan menyasar kamar kost yang tidak berpenghuni.

“Pelaku beraksi di tiga tempat dengan rentang waktu antara Februari hingga Maret,” ujar Kompol Rengga.

“Saat pelaku diamankan, barang bukti belum sempat terjual. Rencananya hasil kejahatannya akan dipergunakan untuk bermain judi online,” sambungnya.

Barang bukti yang disikat SU karena kecanduan judi online. (istimewa)

Pelaku SU bukan merupakan seorang residivis, hanya saja aksi nekat yang dilakukan pelaku karena kecanduan bermain judi online.

Atas perbuatannya, pelaku SU akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.*

Wartawan : Ariel S

Pos terkait