Cegah Karhutla, Ini Upaya BPBD PPU

Berita PPU Terkini - Kasus kebakaran lahan di desa Giripurwa tahun 2018
Kasus kebakaran lahan di desa Giripurwa tahun 2018

Kaltimku.id, PPU – Sebagian besar wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) masih dominan dari hutan dan lahan. Memasuki musim kemarau, potensi terjadinya kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di PPU cukup tinggi. Kasus karhutla sendiri dipicu oleh dua faktor, akibat ulah pemilik lahan yang membuka lahan dengan cara dibakar, serta panas yang membakar material kering secara alami.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU selaku leading sector penanggulangan bencana, berupaya melakukan sejumlah langkah antisipasi. Seperti dengan membangun kanalisasi dan embung.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah lakukan koordinasi dengan PU (dinas pekerjaan umum) untuk membangun kanal atau embung,” kata Kepala BPBD Kabupaten PPU Marjani, Rabu (17/3/2021).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten PPU Marjani
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten PPU Marjani

Kanal maupun embung pemisah antara lahan dengan permukiman pendudukan akan dibangun pada sejumlah titik wilayah dengan potensi kebakaran cukup tinggi, seperti desa Giripurwa. Titik pembangunan embung menunggu proses pemetaan data dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

“Data awalnya kami sudah punya, tapi masih menunggu dari BNPB mana saja yang potensial. Mungkin keluar April nanti,” tutur mantan Kadisdik ini.

Selain membangun pembatas antara lahan dan permukiman, BPBD juga mensosialisasikan pencegahan karhutla kepada masyarakat. Hal itu untuk mencegah terjadinya pembakaran lahan dalam proses pembukaan lahan. Koordinasi dengan lintas instansi seperti TNI/Polri juga terus dilakukan.

“Jangan sampai ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, karena itu ada pidananya,” jelasnya.

Larangan membuka lahan dengan membakar lahan sesuai undang undang PPLH nomor 32 tahun 2009 dan undang undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Ancaman bagi pelaku pembakaran lahan yakni pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.*(adv)

Pos terkait