BALIKPAPAN, KALTIMKU.id — Kegiatan Galian C ilegal di bekas lahan bangunan Tirta Hotel, Jln A. Yani, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, memantik kegusaran warga terdekat, lantaran bangunan rumah mereka mengalami kerusakan cukup parah.
“Kegiatan yang diduga ilegal tersebut, mereka lakukan sejak dua tahun silam,” ujar Muhammad Rutaf, salah seorang warga yang bangunan rumahnya mengalami retak parah, terutama di bagian lantai dan rawan roboh.
Para warga menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Namun hingga saat ini tuntutan warga belum juga dipenuhi, sehingga mengundang respon Mardyansyah SH, kuasa hukum warga.
Menurut Mardyansyah, hingga saat ini belum ada ganti rugi dari pihak pemilik lahan kepada warga. Padahal rumah milik warga hancur bahkan telah di tinggalkan oleh penghuninya.
“Sebagian warga telah meninggalkan rumahnya yang rusak parah akibat dampak dugaan penambangan galian C di lokasi tersebut,” ujar Mardyansyah kepada awak media, Kamis (19/12/2024).
Permasalahan ganti rugi, urai Mardyansyah, sudah beberapa kali diadakan pertemuan yang di fasilitasi oleh Pemkot Balikpapan. Namun hingga saat ini belum juga ada realisasi.
Mardyansyah juga mengharapkan kasus yang sudah masuk ke ranah Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan warga. Artinya, bukan saja RMD selaku wakar atau penjaga malam yang menjadi terdakwa di hadapan para hakim. Tapi aktor sebenarnya di balik kegiatan dugaan penambangan galian C Ilegal yang harus bertanggung jawab.
Kasus ini memang sudah menjalani persidangan di PN Balikpapan pada 18 Desember 2024 dengan menghadirkan dua orang saksi yakni Asmarian, Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kuasa Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) Naja.
Ketua LSM KSPL (LSM Kami Sahabat Peduli Lingkungan) Kaltim Aslian mengatakan, kasus ini masuk dalam ranah pengrusakan lingkungan. “Pihak berwenang harusnya dapat menangkap aktor utama dari penambangan galian C Ilegal ini, bukan hanya seorang wakar atau penjaga malam saja,” ujar Aslian seraya geleng-geleng dengan dikorbankannya seorang wakar oleh pihak pemilik lahan sebagai terdakwa.***