Dana Ratusan Juta untuk Pembangunan Gedung Sekolah Ditilep

Kaltimku.id, TARAKAN – Dana bernilai ratusan juta rupiah yang seharusnya untuk pembiayaan pembangunan gedung sekolah ditilep demi keperluan pribadi.

Kasus penyalahgunaan wewenang oleh seseorang yang disebut-sebut bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam dunia pendidikan berinisial ‘LH’ ini, terjadi di wilayah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) beberapa bulan lalu.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, ‘LH’ yang diketahui adalah seorang perempuan sejak kejadian menghilang dari Kota Tarakan, bahkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari kasus yang berbau korupsi ini terus ditindaklanjuti aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran, orang yang dicari berhasil ditemukan pihak berwenang di wilayah Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Sang DPO itu dijemput di daerah pelariannya.

Setibanya di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan bersama unsur seksi Intelijen dan Polres Tarakan membawa ‘LH’, Jumat (28/1/2022).

Sebelumnya, ‘LH’ sempat dipanggil pihak berwenang terkait kasus yang menjeratnya, namun tidak pernah hadir. Sehingga pihak kejaksaan berkoodinasi dengan pihak dinas pendidikan setempat dan mendapat informasi, bahwa orang yang dicari sudah diberhentikan dari pekerjaannya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan Adam Saimima, sejak dilakukan penyidikan ‘LH’ tidak berada di Tarakan dan setelah berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan setempat, sang sasaran sudah tidak ada dan diberhentikan sekitar 7 bulan lalu.

Oknum pegawai ini diduga melakukan penggelapan dana untuk pembangunan sekolah senilai  857 juta rupiah, setelah mencairkan uang Dana Alokasi Khusus (DAK) berjumlah 2,1 miliar rupiah untuk pembiayaan pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 052 di Tarakan.

Uang sebesar 2,1 miliar rupiah itu, sesungguhnya untuk pembangunan swakelola, tapi dicarikan pihak ketiga atas dasar kepercayaan dan tanpa kontrak.

Kajari menjelaskan, setelah itu pihak ketiga diberi anggaran 1,3 miliar rupiah dari jumlah DAK sebesar 2,1 miliar rupiah tersebut. Namun dalam perjalanannya, pengerjaan proyek pembangunan sekolah itu mandeg dan yang bersangkutan menghilang.

Kendati ‘LH’ tidak ada, pihak ketiga ini tetap melaksanakan pengerjaan dan sudah selesai pembangunan gedung sekolah tersebut.

Ketika ditanya soal dana yang ditilepnya, ‘LH’ terus terang mengatakan uang 8 ratus juta lebih itu habis dipakainya untuk keperluan pribadi. “Sudah habis dipakai, digunakan untuk keperluan pribadi,” sahutnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Tarakan. Pihak kejaksaan menahannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.*

Pos terkait