Diringkus, Tiga Karyawan Swasta Penyalahgunaan Narkotika

Kaltimku.id, KUTIM –  Tiga karyawan swasta yang gerak-gerik mereka sudah diawasi petugas kepolisian, akhirnya berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Kutim (Kutai Timur), Kalimantan Timur (Kaltim).  Ketiganya diamankan saat sedang keluar dari dalam kamar kos pada malam hari, Kamis (22/4/2021).

Personil Sat Resnarkoba Polres Kutim yang sebelumnya sudah menyelidiki pelaku, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka.  Setelah digeledah, ditemukan seperangkat alat hisap berupa bong, pipet kaca, korek api yang habis mereka gunakan untuk menghisap barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Gelagat ketiga karyawan swasta itu dilaporkan masyarakat yang mengeluhkan dikarenakan kecurigaan gerak gerik pelaku yang membawa barang haram tersebut. Dari adanya laporan itulah petugas langsung bergerak cepat.

Proses penangkapan disaksikan beberapa warga yang berada dilokasi Jl.Dayung II Rt/Rw. 003/000 Ds./ Kelurahan Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

Saat ini para pelaku tersebut berada di Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya terancam hukuman cukup berat.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait