Jajaran Polda Kaltim Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Prostitusi Online

Kaltimku.id, SAMARINDA – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yang bertugas di Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan prostitusi online. Bisnis esek-esek ini dibongkar Tim Cyber Patrol Polsek Samarinda Kota, Sabtu (13/11/2021) malam.

Dalam pres rilis yang disampaikan Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo SH, SIK menyebutkan, ada 15 orang terlibat dalam putaran prostitusi tersebut. Dari jumlah itu, 8 orang laki-laki dan 7 perempuan.

Bacaan Lainnya

“Mereka kami amankan dari dua hotel berbeda di Samarinda. Mereka memiliki peran yang berbeda,” terang Kapolsek Creato Sonitehe Gulo, mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman SIK, MSi.

Dari komplotan itu, ada yang bertugas sebagai penjaga/pengamat situasi, pengendali akun hingga pekerja seks. Bahkan, penjaja seks komersial (PSK) itu ada yang masih berusia 17 tahun hingga 30 tahun.

Setiap tamu yang ingin berkencan dipatok harga tidak sama alias berbeda-beda. Ada yang menawarkan dengan harga 3 ratus ribu rupiah per sekali kencan. Ada pula yang 4 ratus, 5 ratus hingga 8 ratus ribu rupiah.

Dari hasil transaksi/kencan, sang muncikari mendapatkan 50 ribu rupiah. Ini kalau “harganya” 3 ratus ribu. Tapi kalau 4 ratus atau 5 ratus ribu, si muncikari ditambah masing-masing 50 ribu (100-150 ribu).

“Untuk pendapatan muncikari bervariasi. Apabila pelaku prostitusi dihargai 300 ribu rupiah, muncikari akan mendapatkan Rp 50 ribu. Apabila dihargai 400 ribu rupiah akan mendapatkan 100 ribu dan 500 ribu, mucikari akan dapat Rp 150 ribu rupiah,” papar Kapolsek Creato Sonitehe Gulo.

Yang berperan sebagai muncikari disebut-sebut ada 2 orang, yakni ‘MW’ berusia 25 tahun dan ‘MA’, yang usianya masih  18 tahun. Keduanya sudah diamankan jajaran Polda Kaltim di Samarinda, termasuk 6 orang lainnya yang berperan sebagai penjaga/pengawas situasi.

Diantara petugas yang mengawasi situasi itu ada yang sudah menjadi suami istri (pasutri). Ada juga pacarnya yang berprofesi sebagai prostusi. Para penjaga situasi ini tidur dalam sebuah kamar hotel bersama-sama muncikari dan para wanita pelaku penjaja cinta semalam atau prostitusi online.

“Peran penjaga ini hanya bersifat menjaga pacar maupun istrinya. Jadi apabila ada tamu yang datang mereka akan keluar. Mereka tidak mendapatkan fee dari hasil prostitusi. Biasanya, mereka hanya diberi makan dan tempat tidur,” ungkap Kapolsek.

Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 8 unit handphone berbagai merk, 15 alat kontrasepsi, 45 buah kartu perdana, 10 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah, 5 lembar uang pecahan 100 ribu dan sebuah tas hitam.

Kapolsek AKP Creato Sonitehe Gulo menerangkan, para penjaja seks itu tidak menetap disatu tempat, tapi mereka akan berpindah-pindah mulai berpindah hotel hingga pindah kota.

“Untuk dua mucikari, kami tetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TTPO. Sedangkan yang lainnya, kami koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan,” kata Kapolsek.*

Pos terkait