Jumlah PNS Mangkir Belum Diketahui, BKPSDM PPU Tunggu Data SKPD

Kepala BKPSDM PPU Khaerudin mengatakan masih menunggu rekap absensi dari SKPD terkait kehadiran PNS.
Kepala BKPSDM PPU Khaerudin mengatakan masih menunggu rekap absensi dari SKPD terkait kehadiran PNS.

Kaltimku.id, PPUBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) belum memastikan jumlah kehadiran jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sanksi bagi PNS akan diberikan apabila terbukti mangkir atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas pada Senin (17/5/2021).

Bacaan Lainnya

Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri hanya satu hari di luar dua hari libur lebaran, serta larangan cuti dan mudik bagi ASN hingga masyarakat.

Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Khaerudin mengatakan masih melakukan pendataan absensi pegawai dari seluruh dinas. Mengingat, absensi dilakukan secara manual. Jumlah PNS di lingkup pemerintahan mencapai 3.559 orang.

“Hari ini baru kita minta dan masih kita masih nunggu data dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), mungkin besok baru kita ketahui,” jelas Khaerudin, Senin (17/5/2021).

Pemberlakukan absensi manual atau tidak melalui fingerprint (sidik jari) dikarenakan masih terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid-19, dimana absensi sidik jari dianggap beresiko menularkan virus corona.

Terkait sanksi, Khaerudin menyebut bakal mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Dijelaskan rekap absensi PNS juga menjadi bahan laporan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Ya nanti kita lihat, apakah dia mudik atau apa. Sanksi itu biasanya berupa teguran lisan hingga tertulis sesuai yang ada di PPU itu,” tutup dia.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait