Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Kasus tambang batubara ilegal di kawasan Jln Soekarno – Hatta, Kilometer 25, Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditutup petugas gabungan dari TNI-Polri, pada Selasa (16/11/2021) terus didalami pihak kepolisan Polresta Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso yang ditemui awak media, Rabu (17/11/2021), usai melaksanakan pemusnahan narkoba jenis sabu di Mapolresta Balikpapan, mengatakan kasus tambang ilegal yang terjadi akan terus ditindaklanjuti. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kalau memang ada tindak pidana akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kombes Pol Thirdy menegaskan, sementara baru melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dan belum ada yang ditahan, karena masih dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan termasuk titik lokasi tambang yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kita masih terus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi,” tegas Kapolresta, dan menambahkan untuk saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi.
Sedangkan untuk pemilik tambang tersebut dirinya masih belum dapat memberitahukan apakah dari saksi-saksi yang diperiksa merupakan salah satu pemilik tambang.
“Kita belum mengetahui siapa pemilik tambang ilegal yang ada di kilometer 25, Karang Joang Balikpapan Utara (Balut) dan untuk saksi-saksi yang kita periksa apakah salah satu di antaranya pemilik tambang, kita belum bisa menginformasikan, tunggu saja,” janji Kombes Pol Thirdy Hadmiarso.*
Wartawan: Ariel S