Kebijakan Penggunaan Air Tanah Dikritik Tajam oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim

Kaltimku.id, SAMARINDAKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G Tahun 2023, yang disetujui oleh Menteri ESDM pada 17 September lalu, telah mendapat kritik tajam dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin. Kritik keras ini muncul karena kebijakan tersebut mengatur standar persetujuan penggunaan air tanah, yang mengharuskan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM ketika pengambilan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan.

Syafruddin menganggap bahwa aturan ini berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada pengambilan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, regulasi semacam ini dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan rakyat.

Bacaan Lainnya

“Namanya membunuh secara perlahan-lahan rakyat. Harusnya tidak boleh ada regulasi yang melarang dan tidak ada solusinya, namanya dzolim,” tegasnya di ruang Fraksi PKB DPRD Kaltim, Rabu (1/11/2023).

Ia menekankan bahwa air adalah kebutuhan dasar manusia dan merupakan hak asasi masyarakat. Pembatasan dalam mengakses air, menurutnya, tidak seharusnya terjadi.

“Masa orang dibatasi untuk mencari air, jangan dong,” ungkap Syafruddin .

Sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafruddin dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa jika pemerintah tetap menerapkan kebijakan ini, maka pemerintah harus memberikan akses air bersih kepada masyarakat yang layak.

Keputusan Syafruddin untuk menolak kebijakan ini adalah bagian dari upayanya dalam mendukung dan mengutamakan kebutuhan masyarakat, dengan harapan agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif di masa depan.

“Intinya, kita harus mendukung dan menghormati masyarakat,” tandasnya.**

Pos terkait