Lagi, Perkara Narkoba di HST, Pria Matang Ginalun Diamankan Polisi, Nitizen: Sentuh juga Para Bandar

Kaltimku.id, BARABAI — Satu lagi perkara Narkoba terkuak di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Kali ini, Sat Resnarkoba Polres HST menggelandang pria YJ, 26 tahun, yang disangka sebagai pengedar atau kurir sabu-sabu.

YJ yang merupakan warga Desa Matang Ginalun RT. 06, RW. 03, Kecamatan Pandawan, itu menjadi tersangka ketiga perkara Narkoba dalam 10 hari terakhir. Dua sebelumnya ialah ZD (32), warga Barikin — Haruyan, dan RS (32), warga Durian Gantang, LAS, yang keduanya diringkus terpisah.

Bacaan Lainnya

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan ada pengungkapan tersangka baru, YJ, dalam perkara pidana Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) itu.

“Tersangka YJ ditangkap di pinggir jalan hari Senin dini hari, 10 Oktober 2022. TKP-nya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai,” ungkap AKP Soebagijo melalui siaran pers, Selasa (11/10/2022).

Soebagijo menyebut, penangkapan tersangka YJ berdasarkan adanya informasi masyarakat. Ia disebut sering mengedarkan sabu-sabu di kawasan jalan menuju salah satu lokasi destinasi wisata Pagat, Batu Benawa.

“Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di pinggir jalan sekira pukul 01.00 WITA,” urai Soebagijo.

Bersama tersangka, menurut Soebagijo, turut pula diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,57 gram, satu sepeda motor Honda Supra DA 698 EB dan uang tunai Rp20.000.

Tersangka YJ sendiri ditahan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. YJ diancam melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

Di bagian lain, pengungkapan seabrek perkara Narkoba di wilayah Polres HST menuai beragam komentar netizen. Mereka melihat gebrakan Sat Resnarkoba Polres HST masih belum menyentuh para bandar, kecuali meringkus tersangka pengedar, dari pengedar ke pengedar saja.

Contoh misalnya, penangkapan tersangka ZD yang disebut “kena batunya” di Barikin, 4 Oktober 2022, dan RS dua hari kemudian, 6 Oktober 2022. Lantaran itu, sejumlah Netizen berharap Polisi juga bisa menyentuh para bandar peredaran “barang haram” Ini.

Berikut cuplikan sebagian komentar Netizen seperti di bawah ini:

“Banyak dah tatangkap pengedar bawahan… Seharusnya bosnya dapat jua,” tulis pemilik akun FB, Ahmad Yani Abi Zainal.

“Tambaheee lagiii… jar pemilik akun Muhammad David Al Barabai. “Okeyyy…kanjuuuuuttttd,” sambung Arif Rahman di akun FB atas namanya.

“Aman aman hajakah yang melempar batunya,” tulis pemilik FB, Gina. “Cari I yg tukang lempar batunya,” balas Muhammad David Al Barabai lagi.

“Siapakah tukang tawak lawan batunya lah..perlu dicari jer nang manawaknya. Cari i tukang tawaknya lagi jar mang ai.. Apa mau bebas..Nang ditawak kurban haja jer..,” tulis pemilik fesbuk Uwa Lamak agak panjang lebar.

“Mudahan kita semua d’jauhkan dari banda haram itu, aminnnnn,” ujar Hadi Zoy menulis komentar di akunnya seperti mengingatkan semua untuk menjauhi dan jangan coba coba mendekati barang terlarang Narkoba itu.*

Penulis: JJD, Wartawan Senior Kalimantan

Pos terkait